Mario Dandy melanggar aturan, dengan membawa mobil Rubiconnya masuk sabana Bromo./Twitter
Entertainment

Viral! Netizen Kesal, Mario Dandy Bawa Rubicon Masuk Sabana Bromo

Elsa Hayati Sukma
Senin, 27 Februari 2023 - 18:10
Bagikan

mBisnis.com, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20)  yang merupakan pelaku penganiaya David Latumahina (17), membawa masuk Rubicon miliknya ke sabana Gunung Bromo. 

Anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini terbilang cukup sakti pasalnya dapat membawa masuk kendaraan pribadi ke dalam area sabana Gunung Bromo yang diketahui dilarang dan memiliki aturan.

Berdasarkan unggahan yang beredar ramai oleh warganet yang mempertanyakan perizinan mengenai membawa mobil pribadi yang dibawa masuk oleh Mario

“Fess Dari postingannya si Dendy lagi pamerin Rubicon yang gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont),” ungkap pemilik akun Askrlfess pada Senin 27/02/2023

“Googling itu sudah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?” lanjutnya.

Diketahui Gunung Bromo mempunyai aturan mengenai larangan masuknya kendaraan mobil pribadi yang telah diatur oleh Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor SK.88/21/BT.1/2012 Tanggal 20 Desember 20212 yaitu:

1. Kendaraan roda 4 yang memasuki kawasan Laut pasir melalui Cemoro Lawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Probolinggo; untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Pasuruan); dan untuk yang dari arah Lumajang dan malang dibatasi sampai dengan Jemplang/Desa Ngadas

2. Pengaturan transportasi kendaraan roda 4 menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk

3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan. 

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro