Bisnis.com, JAKARTA - Sebentar lagi akan diadakan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, tepatnya pada 2024. Bakal calon legislatif dan calon presiden akan melakukan rangkaian persyaratan dari KPU.
Salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh caleg dan capres adalah tes kesehatan.
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, tes kesehatan dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Keputusan Ketua KPU tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (pskiatri), adiksi NAPZA, dan pemeriksaan penunjang.
Berikut jenis tes jasmani yang dilakukan:
1. Penyakit dalam
2. Jantung dan pembuluh darah
3. Paru
4. Bedah
5. Urolog
6. Ortopedi;
7. Obstetri ginekologi
8. Neurologi
9. Mata
10. Telinga, hidung, dan tenggorokan, kepala leher
11. Gigi dan mulut
Tes kesehatan yang dilakukan oleh bakal caleg tidak hanya pemeriksaan fisik saja, tetapi juga psikologi. Dilansir dari situs resmi RSUD dr. Iskak Tulungagung, pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh bakal caleg meliputi kesehatan jasmani dan kejiwaan.
Pemeriksaan jasmani berlangsung cukup singkat dan untuk pemeriksaan kejiwaan berlangsung dalam durasi waktu dua jam.
RSUD Tulungagung melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan dengan tes Minnesota Multiplastic Personality Inventory (MMPI) untuk menggambarkan kondisi kejiwaan seseorang. Melansir Keputusan Ketua KPU, tes psikologi bertujuan untuk mengungkap aspek-aspek sebagai berikut.
1. Intelektualitas, yaitu kecerdasan kognitif
2. Pengendalian diri dan emosi, yaitu kecerdasan emosi, stabilitas emosi, pengendalian diri
3. Harapan hidup dan kapasitas untuk mencapai tujuan hidup, yaitu optimis, penerimaan diri, kemandirian dalam pikiran dan tindakan
4. Mampu memanfaatkan potensi dan energi, yaitu kepercayaan diri dan produktivitas
5. Sikap sesuai dengan norma, yaitu penyesuaian diri, kualitas hubungan dengan orang lain.