Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi telah diubah menjadi endemi pada Rabu (21/6/2023) kemarin.
Merujuk kebijakan itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan setuju dengan pemerintah terkait keputusan pencabutan status pandemi. Namun, PB IDI memberikan catatan kepada masyarakat.
“Catatan yang pertama adalah bahwa kita semua harus menyadari endemi itu bukan berarti penyakitnya tidak ada. Endemi itu artinya penyakitnya tetap ada, tetapi terkendali,” ujar Erlina Burhan, Ketua Satgas Covid PB IDI dalam Media Briefing mengenai Perkembangan Situasi Terbaru Covid di Indonesia, Kamis (22/6/2023).
Dia menambahkan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengabaikan risiko penularan di tengah euforia pergantian status pandemi menjadi endemi.
Adapun masyarakat diminta untuk tetap menerapkan PHBS Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Selain itu, penting juga untuk tetap mengenakan masker apabila memiliki keluhan yang mirip dengan Covid.
Bagi kelompok yang termasuk kategori rentan terhadap covid seperti lansia, komorbid atau orang dengan imunitas rendah diharapkan untuk mengenakan masker saat bepergian untuk melindungi diri Anda.
Saat ini banyak tempat umum yang sudah tidak menerapkan penggunaan masker. Namun, kesadaran masyarakat terhadap pemakaian masker tetap penting untuk dilakukan.
“Jadi boleh tidak pakai masker di tempat umum kalau Anda sehat dan tidak berisiko untuk menularkan maupun tertular,” tambahnya.
Status Covid-19 saat ini adalah endemi yang artinya penyakit tersebut tetap ada. Apabila terjadi lonjakan kasus di lokasi tertentu disebut sebagai epidemi.
Erlina Burhan menyampaikan bahwa agar endemi ini tetap terkendali, dia mengimbau masyarakat untuk tetap mengenakan masker di tempat umum bagi Anda yang sakit atau berisiko tertular.
Hal itu dilakukan agar sirkulasi penularan dapat dikendalikan.