Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan bersikap tegas untuk memutus perundungan yang terjadi pada para pegawai di rumah sakit, termasuk peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit vertikal dan rumah sakit Kemenkes.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes, yang juga rumah sakit pendidikan besar, ke depan harus disiplin untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran (PPDS) yang akan dijalankan dengan tegas dan keras.
Budi menyebutkan beberap cara bisa diakses oleh korban perundungan pertama akan ada website yang bisa diakses untuk semua yang merasa terganggu, atau yang melihat sahabat yang terganggu, atau orang tua yang merasa anaknya terganggu melalui www.perundungan.kemkes.go.id.
Baca Juga Capres 2024, Ganjar Minta Relawan dan Pendukungnya Tidak Lakukan Perundungan dan Sebar Hoaks |
---|
Selain itu, korban perundungan juga bisa melaporkan ke nomor 081299799777. Laporan yang diberikan akan masuk langsung ke Inspektr Jenderal Kementerian Kesehatan.
"Laporan hanya akan masuk ke tempat Inspektur Jenderal Kemenkes, nggak masuk ke yang lain, nggak usah khawatir yang lain akan lihat. Kalau berani kasih nama dan NIK, kita melacaknya bisa lebih cepat. Kalau dia masih ketakutan tidak berani kita kasih fungsi anonimus, tapi ini lebih susah mencari, lebih lama prosesnya," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Jika laporan sudah masuk Kemenkes akan mengirim tim Inspektur Jenderal ke rumah sakit yang bersangkutan dan akan melakukan audit.
Adapun, Kemenkes menetapkan tiga jenis hukuman kepada laku perundungan. Pertama, sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Selanjutnya, jika perundungan berulang setelah mendapat teguran tertulis atau memang tindakannya sangat kasar, akan dikategorikan sebagai sanksi sedang, dan akan mendapat hukuman berupa skors 3 bulan.
"Kalau dia senior dia akan langsung hilang status akses dan masa pendidikan. Kalau pengajar 3 bulan kita skors, dirutnya juga kita skors karena dia di bawah saya," kata Budi.
Kemudian untuk sanksi berat, jika pengajar merupakan pegawai kemenkes akan diturunkan satu pangkat selama 12 bulan kemudian dibebaskan dari jabatan dan status sebagai pengajar. Sementara, jika bukan sebagai pegawai Kemenkes, akan diminta tidak mengajar atau mengajar dari rumah sakit tempatnya melakukan perundungan.
Sejalan, jika pelaku perundungan adalah senior, yang bersangkutan akan tidak diperbolehkan mengikuti program belajar mengajar di rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan.
"Dengan demikian kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik bullying kepada peserta internship dan peserta PPDS yang selama ini tabu, tidak mau didiskusikan. Mudah-mudahan peserta didik bisa lebih konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, sehingga lulusnya lebih empati, memiliki rasa kemanusiaan yang sama kuat dengan ketangguhan mentalnya," imbuh Budi.