Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id
Travel

Jenis-Jenis Paspor di Indonesia dan Fungsinya

Redaksi
Senin, 21 Agustus 2023 - 16:30
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Paspor merupakan dokumen perjalanan yang penting bagi setiap warga negara, termasuk Indonesia. Paspor memuat foto, informasi pribadi, dan tiket untuk pergi ke luar negeri.

Warga negara yang akan bepergian ke luar negeri harus memiliki dan membawa paspor. Untuk dapat memiliki paspor, Anda harus mengeluarkan sejumlah biaya yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dilansir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, paspor di seluruh dunia ada beberapa jenis.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga jenis paspor, yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.

Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk dua jenis yang pertama diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan tidak ada pungutan biaya.

Paspor biasa dapat digunakan untuk keperluan pribadi, seperti perjalanan wisata atau bisnis. Sementara itu, paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan untuk pejabat pemerintah atau diplomat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Saat ini, Indonesia juga sudah memiliki paspor elektronik atau E-Paspor.

“Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor. Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman resmi Imigrasi.

Paspor Indonesia bukan sekadar dokumen perjalanan, tetapi juga lambang kesempatan untuk menjelajahi dunia dan membangun jaringan internasional.

Dengan berbagai jenisnya yang melayani keperluan berbeda, paspor Indonesia membawa banyak manfaat bagi pemegangnya dan Indonesia.

Berikut adalah fungsi dari ketiga jenis paspor Indonesia tersebut.

1. Paspor biasa (Biru)

Ini juga dikenal sebagai paspor umum karena merupakan jenis paspor yang paling umum. Paspor biasa merupakan syarat bepergian ke luar negeri bagi WNI dengan tujuan pribadi, wisata, bisnis, studi, atau kunjungan keluarga.

Fungsi paspor ini bagi WNI adalah untuk mengidentifikasi pemegang dan mengizinkan mereka untuk melewati pemeriksaan imigrasi di negara tujuan. Paspor ini dikenali dari warnanya yang biru dan mengandung informasi pribadi pemegang paspor, seperti nama, tanggal lahir, dan foto.

2. Paspor dinas (Merah)

Paspor dinas berwarna merah. Paspor ini diberikan kepada pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang akan melakukan perjalanan resmi. Perjalanan dinas yang menggunakan paspor ini tidak memiliki status diplomatik. Jenis paspor dinas biasanya untuk menjalankan tugas-tugas resmi pemerintah di luar negeri, seperti pelatihan atau kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintahan.

3. Paspor diplomatik (hitam)

Paspor diplomatik memiliki warna hitam. Ini diberikan kepada pejabat pemerintah dan diplomat Indonesia yang akan melakukan perjalanan resmi untuk tugas-tugas diplomatik.

Paspor ini memberikan hak istimewa tertentu, seperti perlakuan khusus di imigrasi dan kekebalan diplomatik, sesuai dengan norma-norma diplomasi internasional. Paspor diplomatik berfungsi untuk menjalankan tugas negara di tingkat internasional, seperti perundingan diplomatik dan partisipasi dalam konferensi internasional. (Salma Permata Dewi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro