Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan untuk produk diduga pro-Israel tersebut tidak berarti menghilangkan status halalnya.
"Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," kata Muti dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/11/2023).
Dia pun menegaskan bahwa kehalalan produk telah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI. Lewat ketetapan tersebut, maka status halal secara zat kandungan masih berlaku.
Dalam hal ini, dia pun meluruskan bahwa Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina. Artinya, haram yang dimaksud yakni segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
"Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina," ujarnya.
MUI mengimbau dan merekomendasikan kepada umat muslim secara umum di antaranya untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk pro Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.