Seorang petugas medis memberikan suntikan vaksin Covid-19, di Moskow, Rusia, Selasa (8/12/2020)./Antara
Health

Vaksin Covid Gratis Cuma Sampai 31 Desember, Awal 2024 Berbayar

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 24 Desember 2023 - 17:15
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin mendapatkan vaksin covid-19 gratis, pemerintah masih menyediakan vaksin covid gratis hingga batas waktu 31 Desember 2023 mendatang.

Usai tanggal tersebut, maka bagi Anda yang ingin disuntik vaksin covid atau booster, harus melakukannya secara mandiri alias berbayar. Demikian dikutip dari akun instagram Dinas Kesehatan DKI.

Kebijakan vaksin mandiri alias berbayar ini akan diberikan pada sebagian kelompok, namun masih gratis untuk kelompok yang dianggap rentan terinfeksi dan tertular.

Kemenkes sendiri telah mengimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Apalagi, situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Data hingga Jumat (15/12/2023) hari ini menunjukkan kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya. Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Mereka yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 diimbau untuk dapat segera mendapatkan vaksinasi COVID-19.

“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin COVID-19,” lanjut Dirjen Maxi.

Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.

Vaksin Covid Gratis Cuma Sampai 31 Desember, Awal 2024 Berbayar

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro