Ilustrasi seseorang menggunakan rokok elektrik atau vape/FOTO REUTERS
Health

Alasan WHO Larang Penggunaan Vape Rasa-Rasa, Lebih Berbahaya?

Restu Wahyuning Asih
Kamis, 28 Desember 2023 - 14:00
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak negara-negara di dunia untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape rasa-rasa.

Menurut WHO, klaim bahwa vape tidak lebih berbahaya dari rokok adalah tidak seratus persen benar. Pasalnya sejauh ini dari penelitian disebutkan bahwa tidak ada bukti vape bisa menjadi alternatif untuk berhenti menggunakan rokok konvensional.

Penelitian juga mengatakan bahwa kandungan vape juga meningkatkan risiko masalah jantung dan paru-paru. Penggunaannya justru dinilai bisa memicu masalah kesehatan. Bahkan, mendorong para non-perokok untuk kecanduan nikotin, terutama di kalangan anak-anak.

WHO juga mengklaim bahwa vape menghasilkan beberapa zat yang diketahui dapat memicu kanker. Selain itu, menimbulkan risiko yang bisa mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.

Kemudian melansir dari Antara, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K) mengatakan bahwa vape memiliki bahan-bahan berbahaya yang juga ditemukan dalam rokok konvensional dan tentunya membawa dampak buruk bagi kesehatan.

Setidaknya ada tiga bahan berbahaya yang sama-sama dikandung oleh rokok elektrik dan konvensional yaitu
nikotin, bahan karsinogenik, dan partikel halus.

"Nikotin mau bagaimanapun zat berbahaya. Mau dia bentuknya cair, mau dia bentuknya dibakar, atau
bentuknya tablet kunyah, itu tetap bisa menyebabkan adiksi atau ketagihan," kata dokter Agus, Rabu (27/12/2023), dikutip dari Antara.

Ia pun menyebutkan dalam riset yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan dan PDPI didapati fakta hampir 76 persen pengguna rokok elektrik mengalami kecanduan akibat kandungan nikotin di dalam produk tersebut.

Dilarang di 34 negara 

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa anak-anak yang menggunakan vape dijebak sejak usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin.

"Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," kata Tedros Adhanom Ghebreyesus dikutip dari Reuters. 

Oleh karena itu, WHO mendesak negara-negara untuk menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penyebaran vape guna melindungi warga negaranya, terutama anak-anak dan remaja mereka.

Setidaknya 34 negara pada Juli 2023 telah melarang penggunaan vape. Negara tersebut termasuk Brazil, India, Iran dan Thailand.

Namun banyak negara yang kesulitan menegakkan peraturan rokok elektrik, yang berarti peraturan tersebut sering kali tersedia di pasar gelap. 

Sayangnya, sebanyak 74 negara, sebagian besar di Afrika dan termasuk Pakistan, Kolombia dan Mongolia, tidak mengatur rokok elektrik sama sekali. 

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro