Mariana Aminuddin dari Komnas Perempuan mengungkapkan jumlah kasus kekerasan perempuan di Indonesia, ibarat fenomena gunung es. Dalam rangka Hari Perempuan Sedunia, Komnas Perempuan merilis Catahu 2023/Bisnis-Wahyu Darmawan
Entertainment

Hari Perempuan Sedunia, Ini Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan Selama 2023

Novita Sari Simamora
Jumat, 8 Maret 2024 - 13:36
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk memperingati Hari Perempuan Sedunia 2024, Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) yang merekam data kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2023.

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan CATAHU 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus. Data ini menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan turun 55.920 kasus, atau sekitar 12% dibandingkan dengan tahun 2022. 

Namun, Mariana mengatakan bahwa kasus kekerasan perempuan seperti fenomena gunung es. Data kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut merupakan data kasus yang dilaporkan oleh korban, pendamping maupun keluarga. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar.

"Di balik angka tersebut, kita juga mengenali pengalaman korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang masih jauh dari harapan, walau berbagai kebijakan untuk melindungi perempuan dari berbagai tindak pidana telah tersedia," tulisnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/3/2024).

CATAHU 2023 Komnas Perempuan juga mencatat karakteristik korban dan pelaku masih menunjukkan tren yang sama, yaitu korban lebih muda dan lebih rendah pendidikannya daripada pelaku.

Selama tiga tahun terakhir, jumlah pelaku sebagai pihak yang seharusnya menjadi panutan, pelindung, dan simbol kehadiran negara naik 9%, melampaui dari rata-rata Catahu 21 tahun sebesar 5%. Ini adalah akar masalah karena ada ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Mayoritas  pelaku memiliki kekuasaan politik,  pengetahuan, jabatan struktural, dan tokoh keagamaan.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan bahwa CATAHU 2023 juga mencatat kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara mengalami peningkatan, yaitu pada ranah publik meningkat 44% dan di ranah negara terjadi peningkatan 176%.

Kekerasan terhadap perempuan ranah negara meliputi kasus-kasus perempuan berkonflik dengan hukum, kekerasan oleh anggota kepolisian dan tentara, kekerasan terhadap perempuan pembela HAM, kekerasan perempuan di dunia politik, pemilihan pejabat publik, penggusuran paksa, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Kekerasan perempuan yang sering terjadi adalah merendahkan martabat manusia berbasis gender, kebijakan diskriminatif, kebebasan beribadah dan beragama, pengungsian, kekerasan terhadap perempuan dalam administrasi kependudukan.

CATAHU 2023 mencatat kasus-kasus pelecehan seksual non-fisik dan fisik semakin banyak dilaporkan dibandingkan perkosaan. Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual semakin dikenali, seperti pelecehan seksual verbal hingga fisik.

Namun, peningkatan pemahaman korban terhadap bentuk dan jenis pelecehan seksual tidak serta merta diikuti dengan pemahaman aparat penegak hukum.

Menjelang dua tahun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) tercatat menduduki posisi tertinggi diikuti dengan pelecehan seksual fisik, kekerasan seksual lain dan perkosaan di ranah personal.

Hal ini berbeda dari tahun 2022, di mana KSBE menduduki posisi ketiga. Sejak Covid-19 Kekerasan Seksual yang difasilitasi oleh teknologi paling tinggi dilaporkan terjadi pada anak muda yang dilakukan oleh pacar dan mantan pacar.

Bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia, Komnas Perempuan juga meminta kepada pemerintah untuk serius menangani kasus kekerasan perempuan, mulai dari penanganan kekerasan siber, memperkuat perlindungan hukum dan perangkatnya yang lebih melindungi korban, mengisi kekosongan gap jaminan antara UU TPKS, UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan tahun 2023, ini rekomendasi Komnas Perempuan kepada DPR RI: 

  1. Segera menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar RUU ini tidak kembali ke titik nol tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
  2. Untuk menyelesaikan tahap penyusunan dan pemantapan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk selanjutnya ditetapkan sebagai usul inisiatif  DPR RI.
  3. Segera meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa?.
  4. Membangun partisipasi substantif dalam proses-proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memenuhi akses informasi, RDP yang bersifat multi stakeholder dan lintas disiplin keilmuan.
  5. Memastikan kepemimpinan perempuan di semua lembaga/jabatan publik yang dipilih oleh DPR RI.
  6. Membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kerja DPR RI. 

Simak rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Presiden Republik Indonesia :

  1. Menandatangani dan mengesahkan 6 peraturan pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan  Seksual  sebelum 9 Mei 2024 sebagaimana batas waktu yang dimandatkan.
  2. Memastikan Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan dengan tetap menghormati dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan.
  3. Mendorong setiap K/L untuk menerbitkan kebijakan internal untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya membangun ruang aman dari kekerasan seksual.
  4. Memastikan pengarusutamaan gender (akses, partisipasi, kontrol, manfaat) perempuan dilakukan dalam setiap kebijakan dan program/kegiatan Kementerian/Lembaga dari pusat sampai daerah.
  5. Meningkatkan alokasi dana APBN untuk layanan dan pemulihan korban seperti operasional lembaga layanan, konseling psikologis, visum, bantuan hukum, tindakan medis lanjutan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia berperspektif korban. 

Komnas Perempuan juga menyampaikan rekomendasi terhadap Kementerian dan Lembaga terkait, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI, Lembaga Donor dan Kelompok Bisnis serta Media dan Masyarakat.

Komnas Perempuan berharap agar seluruh rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dalam CATAHU menjadi perhatian dan ada upaya langkah tindak lanjut untuk pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan  kekerasan terhadap perempuan.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro