Bisnis.com, JAKARTA – Menjalani ibadah puasa memiliki berbagai aturan agar puasa yang dijalankan bisa diterima oleh Allah SWT.
Bagi umat muslim ada beberapa hal yang perlu diketahui supaya terhindar dari tindakan yang membatalkan puasa.
Sayang rasanya jika ibadah yang hadir dalam satu tahun sekali tidak dimanfaatkan secara baik-baik. Kecuali batalnya puasa disebabkan oleh beberapa faktor mendesak, seperti sakit, musafir, hingga hamil
Bisnis telah menerangkan beberapa informasi tentang beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, yaitu:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Esensi berpuasa adalah menahan makan dan minum setelah terbit fajar hingga terbenamnya fajar. Makan dan minum yang disengaja saat waktu puasa merupakan tindakan yang dapat membatalkan puasa. Hal ini tertuang dalam QS. Al Baqarah: 187, yang berbunyi:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
2. Muntah dengan sengaja
Muntah yang disengaja bisa membatalkan puasa dan harus menggantinya di kemudian hari. Muntah ini biasanya dilakukan dengan cara memasukan tangan atau benda yang dapat menimbulkan muntah. Sebaliknya, muntah yang tidak disengaja tidak akan membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan HR. Abu Daud no. 2380 yang berbunyi:
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Naum apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho.”
3. Haid dan Nifas
Keluarnya haid dan nifas dari seorang wanita yang sedang menjalani ibadah puasa, maka puasanya batal. Nantinya, puasa yang batal harus diqadha dikemudian hari. Adapun hal ini tertuang dalam Hadits Riwayat Bukhari no. 304 yang berbunyi:
“Bukankah kalau wanita tersebut haid, dia tidak salat dan juga tidak menunaikan puasa?” para wanita menjawab, “Betul”. Nabi Muhammad SAW berkata “Itulah kekurangan wanita.”
4. Keluarnya Mani dengan Sengaja
Keluarnya mani atau sperma dengan sengaja atau biasanya disebut onani merupakan tindakan yang dapat membatalkan puasa. Saat ini terjadi, maka wajib hukumnya orang tersebut mengetahuinya di kemudian hari. Namun, jika air mani keluar disebabkan mimpi basah, maka puasa tidak batal dan sesegra mungkin melakukan mandi junub. Hal ini tertuang dalam Hadits Riwayat Bukhari no.1894.
“(Allah Ta’ala berfirman):ketika berpuasa dia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.”
Baca Juga Ada Siomai hingga Batagor dalam Daftar Jajanan Paling Enak di Dunia, Jadi Inspirasi Menu Buka Puasa |
---|
5. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan intim suami istri atau berjimak di siang hari dapat membatalkan puasa. Pasangan yang melakukan kegiatan ini harus membayar denda dengan puasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makanan pokok setara dengan 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.
6. Memiliki Niat Membatalkan Puasa
Saat Anda berniat membatalkan puasa, maka sesungguhnya Anda telah benar-benar batal berpuasa walaupun Anda tetap tidak makan dan minum sampai waktunya tiba.
7. Murtad
Seseorang yang keluar dari agama islam dan pindah ke agama lain atau murtad dan dia sedang berpuasa, maka puasa yang dijalankannya batal. Tindakan ini sama saja mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama.
8. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila
Kondisi seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau gila, maka dia tidak bisa menjalankan puasa atau puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya ketika sudah sembuh. (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)