Raffi Ahmad mengendarai motor gede seharga Rp1,11 miliar
Entertainment

Ramai Dikritik Netizen, Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Resort di Gunung Kidul

Redaksi
Rabu, 12 Juni 2024 - 13:18
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Proyek pembangunan resort dan beach club bezikart milik Raffi Ahmad mendapat kecaman dari netizen Indonesia. Pasalnya, resort akan dibangun di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) yang merupakan kawasan lindung nasional. Desakan itu membuat Raffi memutuskan mengundurkan dari proyek tersebut.

Raffi yang tengah melaksanakan ibadah haji mengakui adanya kesalahan prosedur pembangunan resort dan mengancam kelestarian wilayah KBAK.
Raffi awalnya berencana menggunakan 10 hektar tanah untuk membangun 300 villa dan tiga restoran.

“Saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan, proyek di gunung kidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku,” kata Raffi melalui unggahan dari akun Instagram pribadinya, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

“Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini karena bagi saya apapun yang saya lakukan bagi bisnis-bisnis saya ini wajib sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus mendapatkan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Desakan penolakan proyek tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial seperti Instagram. Netizen ramai-ramai me-repost
poster yang berisikan kecaman atas pembangunan proyek di kawasan lindung nasional.

Poster berawal dari petisi yang dibuat oleh Muhammad Raafi melalui website change.org/TolakResortRaffiAhmad. Petisi telah dibuat sejak 21 Maret 2024 dan telah ditandatangani lebih dari 56 ribu orang.

Begitu pun di platform Instagram, poster penolakan telah di repost sebanyak lebih dari 100 ribu oleh netizen dari berbagai kalangan

Dari laporan WALHI Yogyakarta pada 26 Desember 2023, proyek yang berlokasi di pantai Krakal, Kapanewon Tanjungari, Kabupaten Gunung Kidul itu bertentangan terhadap Permen Nomor 17 tahun 2012, karena dibangun di kawasan lindung geologi sebagai kawasan lindung nasional.

Selain berada di kawasan lindung nasional, dampak dari pembangunan tersebut berpotensi besar menghancurkan bukit karst dan menyebabkan kekeringan karena kawasan pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air yang difungsikan sebagai cadangan air bagi warga sekitar ketika sedang mengalami kekeringan.

“Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air. Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian timur, wilayah kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan becana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan Beach Club Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena kehilangan daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari,” tulis rilis berita tersebut. (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro