Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa wajar apabila terjadi pro dan kontra dari masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Padahal, dia menekankan bahwa aturan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit. Khususnya, dari bahaya kekerasan seksual dan seks bebas sebelum menikah.
“Ya, memang kan ada pandangan pasti terjadi kontra antara satu pandangan dari sisi kesehatan satu pandangan dari sisi etik dan agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu, tetapi kan mesti jalan tengah. Harus solusinya dong [makanya aturan ini dibuat],” tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/8/2024).
Sekadar informasi, salah satu beleid yang menjadi sorotan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan itu lantaran pemerintah bakal mengatur penggunaan alat kontrasepsi seperti kondom, IUD, dan pil KB hanya boleh digunakan oleh remaja yang sudah menikah.
Menurut catatan Bisnis, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga dari sisi penggunaan kontrasepsi.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” katanya dikutip dari siaran resmi, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga Kosmetik Berbahaya Bisa Dimusnahkan Sesuai PP Kesehatan, Simak Tips Memilih Produk Kecantikan |
---|
Syahril menuturkan bahwa alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil. Sebab, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi
Dalam PP Kesehatan tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Lantas, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.