Bisnis.com, JAKARTA - Imperial Tables dan Imperial Cakery, resmi mengantongi Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pengesahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikat halal ini, kedua merek ini tidak hanya memenuhi standar industri yang ketat, tetapi juga memberikan ketenangan bagi konsumen yang ingin menikmati makanan lezat tanpa harus khawatir akan kehalalannya.
“Kami sangat menyadari betapa pentingnya kehalalan dalam industri kuliner, khususnya bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya Sertifikasi Halal ini, kami dapat memberikan jaminan penuh kepada konsumen bahwa setiap produk yang kami tawarkan telah melewati proses verifikasi yang ketat dan memenuhi standar halal tertinggi”, kata Alvin Sukandi, General Manager Imperial Cakery dan Imperial Tables.
Menurutnya, dengan sertifikat ini mereka berkomitmen menyediakan pilihan kuliner yang mendukung gaya hidup halal, tanpa mengesampingkan aspek kualitas dan rasa.
Dia memaparkan, proses untuk mendapatkan sertifikasi ini melibatkan serangkaian pemeriksaan yang ketat, termasuk pengujian bahan baku, pengawasan proses produksi, dan penilaian manajemen kualitas yang diterapkan di setiap lini produksi.
Menurutnya, sertifikasi Halal ini tidak hanya menjadi simbol kepercayaan konsumen tetapi juga memperkuat posisi Imperial Tables dan Imperial Cakery sebagai destinasi kuliner terpercaya yang mengedepankan kualitas dan integritas.
Imperial Tables dan Imperial Cakery juga berkomitmen untuk terus memperluas jangkauannya.
Rencana ekspansi ini juga mencakup penambahan outlet di kota-kota besar lainnya, untuk lebih dekat dengan konsumen dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Selain itu, Imperial Tables dan Imperial Cakery juga terus berinovasi dalam menciptakan menu-menu baru yang tidak hanya sesuai dengan standar halal tetapi juga mengikuti tren kuliner terkini.
Dengan memadukan bahan-bahan berkualitas tinggi dan teknik produksi terbaik, Imperial Group yakin dapat terus memenuhi harapan konsumen akan produk yang halal, sehat, dan nikmat.