Bisnis.com, JAKARTA-- Prof. Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, mengatakan sampai saat ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum menyatakan MERS-CoV sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), dan juga belum menyebutnya sebagai pandemi.
Untuk keputusan yang sangat strategis penentuan ada tidaknya pandemi, katanya, maka Direktur Jenderal WHO sudah membentuk Emergency Committe yang terdiri dari 15 pakar di dunia.
"Saya adalah satu dari 15 pakar di dunia yang diminta DirJen WHO menjadi anggota WHO IHR Emergency Committee concerning MERS-CoV,” kata Tjandra dalam surat elekroniknya yang diterima Minggu (18/5/14).
Dia menuturkan komite itu akan terus menganalisa keadaan, untuk kemudian memberi rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal WHO.
Menurut Tjandra, ada beberapa pertimbangan untuk menetapkan adanya pandemi suatu penyakit. Yaitu:
1. Penyebab penyakit (virus, kuman, dan lainnya) adalah jenis baru.
2. Penyakitnya berat, angka kematian tinggi.
3. Sudah menular lintas benua.
4. Sudah terjadi sustained human to human transmission.
“Kalau ada pandemi terjadi, maka penanganannya bersifat internasional dan merupakan kegiatan luar biasa besar dunia kesehatan,” ungkap Tjandra.
Dampak yang ditimbulkan dari pandemic ini, lanjutnya, juga amat luas. Bukan hanya aspek kesehatan saja, tapi juga berdampak pada sektor ekonomi, pariwisata, keamanan, sosial, dan bahkan politik.
Dia menambahkan WHO IHR Emergency Committee ini, sudah bersidang lima kali. Yaitu pada 9 Juli 2013, 17 Juli 2013, 25 September 2013, 4 Desember 2013, dan terakhir yang kelima pada 13 Mei 2014.