Bisnis.com, JAKARTA— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2014 mengidentifikasi 68 kosemetika berbahaya yang terdiri dari 32 produk impor dan sisanya kosmetika buatan dalam negeri.
SIMAK: PENGUMUMAN TES CPNS 2014: Putri Jokowi, Kahiyang Ayu, Gagal
Kepala BPOM Roy A. Sparingga mengatakan pihaknya mengeluarkan peringatan publik dengan tujuan agar masyarakat berhati-hati dan tidak menggunakan produk secara sembarangan yang membahayakan kesehatan. Kosmetika yang ada dalam peringatan publik tersebut terdiri dari 37 kosmetika tidak ternotifikasi dan 31 memiliki nomor notifkasi yang telah dibatalkan.
“Proses perizinan produk kosmetika menggunakan notifikasi sesuai dengan kesepakatan tingkat Asean dan pemeriksaannya terjadi di postmarket. Berbeda dengan obat dan makanan yang pemeriksaannya di awal, sehingga potensi pelanggaran minim,” tuturnya saat kepada Bisnis.com, setelah paparan BPOM mengenai Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya, Jumat (19/12/2014).
Temuan kosmetika yang terindentifikasi mengandung bahan berbahaya didominasi kandungan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin), cemaran logam berat (timbal), dan pemutih (merkuri). Dalam temuan ini, BPOM mengamankan nilai ekonomi produk senilai Rp1,7 miliar untuk produk bahan berbahaya, sedangkan untuk produk kosmetik ilegal lebih dari Rp32 miliar.
Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut, telah dilakukan penarikan produk dari peredaran. Selain itu, sepanjang tahun ini telah dilakukan projustisia untuk 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika. (Bisnis.com)
BACA JUGA: