Bisnis.com, JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif akan menyusun mekanisme guna memfasilitasi pelaporan musisi yang menjadi korban pembajakan.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf mengatakan selama ini pembajakan musik dianggap sebagai hal yang biasa saja. Hal yang sama berlaku pada ilegal fishing, mafia beras dan mafia gas.
"Tapi sekarang tidak mau biasa-biasa saja. Harus dilakukan tindakan yang terus-menerus untuk bisa memberantas pembajakan sampai ke akar-akarnya," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (18/5).
Triawan menuturkan kejahatan pidana pembajakan karya musik merupakan delik aduan, sehingga korban harus melaporkan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan.
Untuk itu, Badan Ekonomi Kreatif akan berkoordinasi dengan asosiasi musisi dan rekaman guna menyusun mekanisme pelaporan secara kolektif.
"Kita mau atur mekanismenya supaya bisa kita kumpulkan artis penyanyinya lalu kita mengadu sama-sama ke Kepolisian," katanya.
Asosiasi yang digandeng BEK antara lain Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia.
Dengan fasilitasi tersebut, Triawan berharap tindak pidana pembajakan karya musik bisa diselidiki secara mendalam, sehingga terungkap produsen, bandar dan pengedar besar produk-produk musik ilegal.
"Kita jangan hanya merazia pedagang-pedagang kecil, tapi kita harus menangkap siapa bosnya," tegasnya.
Musik
PEMBAJAKAN HAK CIPTA: Badan Ekonomi Kreatif Siapkan Mekanisme Pelaporan ke Polisi
Penulis : Ana Noviani
Editor : Yusran Yunus