Ilustrasi/Antara
Entertainment

SAIPUL TERSANGKA PENCABULAN: Terancam Penjara 15 Tahun

Newswire
Jumat, 19 Februari 2016 - 13:13
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara kemungkinan menjerat pedangdut SJ dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia DS.

"Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Daniel menjelaskan, intinya korban DS melaporkan pria berstatus duda tanpa anak itu ke Polsek Kelapa Gading terkait tuduhan tindakan asusila.

Berdasarkan informasi, pedangdut SJ bertindak asusila terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

DS bertemu SJ sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.

Awalnya, SJ mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya, namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut.

Penyidik Polsek Kelapa Gading juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur guna mengambil sampel DNA milik DS dan SJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro