Bisnis.com, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil alias Ipul kembali dilaporkan pria remaja berinisial MD terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kita melaporkan SJ sesuai tindak pidana kesusilaan dan kesopanan," kata pengacara MD, Priyo Jatmiko di Jakarta, Senin (29/2/2016).
MD didampingi Ptiyo Jatmiko mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara, melaporkan SJ dugaan melanggar Pasal 290 ayat 1 juncto Pasal 281 ayat 2 KUHP tentang kesusilaan dan kesopanan.
MD mengaku, Saipul melakukan pelecehan seksual di rumah artis kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada 18 Oktober 2015.
Priyo mengungkapkan, perkenalan kliennya dengan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu melalui media sosial (Path).
Selanjutnya, kedua pria itu janji bertemu di Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5, RT25/12 Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.
Saat pertemuan itu diduga korban menerima tindakan tidak senonoh dari mantan bakal calon bupati Serang Banten itu.
Sebelumnya, seorang remaja pria berinisial AW melaporkan Ipul dugaan tindak pidana yang serupa dengan MD ke Polda Metro Jaya.
Bahkan, petugas Polsek Kelapa Gading menggaruk Ipul usai menerima laporan dari seorang remaja pria DS karena dugaan kasus yang sama.
Entertainment