Saipul Jamil/Antara
Entertainment

Mendekam di Lapas, Saipul Jamil Ciptakan Lagu ‘Sanggupkah Setia

Dewi Aminatuz Zuhriyah
Rabu, 18 Januari 2017 - 08:32
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Mendekam di lapas rupanya tidak membuat pedangdut Saipul Jamil hanya berdiam diri sembari meratapi nasib. Justru, tersangka tindak pidana suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu telah menciptakan satu lagu yang kelak akan dirilisnya.

‘Sanggupkah Setia’, begitu kira-kira judul lagu yang diciptakan oleh bang Ipul –sapaan akrab Saipul Jamil—didalam lapas. “Ya walaupun mungkin badan saya di penjara tapi karir saya tetap berjalan. Menulis lagu ini untuk fans saya, judulnya Sanggupkah Setia,” ujarnya pasca menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 8 jam di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).

Dalam kesempatan itu, Ipul rupanya lebih memilih untuk bernyanyi ketimbang mengungkapkan apa saja yang ditanyakan oleh tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Sanggupkah kau setia Menemani Bang Ipul di sini saat aku merana, Dalam duka terperih. Bukan mauku, ini takdir yang Kuasa. Melalui semua ini terlahirlah cinta sejati”

Terlepas dari lagu ciptaan Ipul, kuasa hukum mantan suami Dewi Persik itu mengungkapkan jika kliennya hanya dikonfirmasi terkait pemberian uang kepada panitera dan hakim.

“Mengonfirmasi terkait pemberian uang, ada enggak komunikasi Ipul dengan Rohadi dan Hakim," kata Arvid. Disisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Saipul Jamil, selaku salah satu tersangka dalam kasus suap itu, juga untuk memgkonfirmasi dari mana sumber dana tersebut.

“Tersangka SJM hari ini dilanjutkan karena kemarin sudah diperiksa, kami masih terus mengkonfirmasi terkait alur pemberian penerimaan dan juga sumber dana dalam indikasi kasus suap yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Febri.

Seperti yang diketahui, KPK kembali memanggil Saipul Jamil (SJM) untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara kepada Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan Senin kemarin.

Kasus suap ini bermula saat KPK menangkap tangan kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah, panitera pengganti PN Jakut Rohadi, dua pengacara Saipul yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji pada Juni silam. Tangkap tangan ini didasari dari kecurigaan atas vonis yang diberikan majelis hakim PN Jakut terhadap Saipul. Majelis hakim hanya menghukum Saipul tiga tahun penjara dari tuntutan tujuh tahun yang diajukan jaksa. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta.

Uang yang diduga bersumber dari Saipul itu ditenggarai untuk memperingan hukumannya. Disisi lain, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Rohadi tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pengembang kasus ini, KPK juga telah menetapkan Saipul sebagai tersangka, pada 21 Desember. Saipul diduga terbukti menyuap Rohadi buat memperingan hukumannya di PN Jakut. Akibat perbuatannya, Saipul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro