Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jay-Z Menang Atas Gugatan Hak Cipta Lagu "Big Pimpin"

Pengadilan banding federal memenangkan rapper Amerika Jay-Z dalam gugatan pelanggaran hak cipta pada hari Kamis (31/5/2018).
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 02 Juni 2018  |  00:19 WIB
Jay-Z Menang Atas Gugatan Hak Cipta Lagu "Big Pimpin"
Beyonce dan Jay-Z - Istimewa

Bisnis.com, CALIFORNIA - Pengadilan banding federal memenangkan rapper Amerika Jay-Z dalam gugatan pelanggaran hak cipta pada hari Kamis (31/5/2018).

Jay-Z diklaim mengadaptasi lagu komposer Mesir Baligh Hamdy yakni "Khosara Khosara" untuk lagu "Big Pimpin’ " yang hit pada 1999 tanpa izin. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Osama Ahmed Fahmy pada 2007.

Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS di Pasadena, California, memutuskan bahwa Fahmy, keponakan Baligh Hamdy, tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak cipta atas lagu pamannya tersebut.

Hakim Carlos Bea mengatakan, Osama Ahmed Fahmy tidak dapat menuntut Jay-Z dan produser hip-hop Timbaland semata-mata karena hak moral, sementara hukum Mesir memungkinkan orang seperti Jay-Z dan Timbaland mengadaptasi lagu dengan membayar sejumlah uang.

"Bahkan di Mesir hak moral Fahmy tidak akan cukup untuk memenangkan apapun," tambahnya seperti dikutip dari Reuters.

Pada awalnya, Jay-Z dan Timbaland berpikir lagu "Khosara Khosara" berada di domain publik, tetapi pada 2000 Timbaland harus membayar EMI Music Arabia sebesar U$ 100.000 untuk hak cipta lagu setelah produser musik itu keberatan. Kemudian pada 2007 Osama Ahmed Fahmy melayangkan gugatran kepada Jay-Z guna mempertahankan hak moral dari lagu tersebut.

Pengacara dari pihak penggugat, Keith Wesley, memilih untuk tidak berkomentar mengenai hasil putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

musik rapp hak cipta

Sumber : reuters

Editor : Fajar Sidik

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top