Bisnis.com, JAKARTA - Setelah kepolisian mengeluarkan surat penahanan terhadap artis Korea Selatan Jung Joon-young, Senin (18/3/2019), dia diprediksi bisa menerima hukuman penjara hingga 7 tahun 6 bulan.
Penyanyi bersuara serak ini tengah dituntut atas skandal perekaman video porno ilegal dan menyebarkan video tersebut di group chat.
Adapun selebritas lainnya yang terlibat dalam percakapan di grup tersebut adalah mantan anggota grup FT-Island Choi Jong-hoon dan anggota CNBLUE Lee Jong-hyun.
Diketahui, ada pejabat, CEO, dan teman-teman non-selebritas yang terlibat dalam skandal terlarang ini. Belum lagi timbul kecurigaan bahwa kasus ini terkait dengan prostitusi, penyuapan pejabat penegak hukum, dan sebagainya.
Jung Joon-young dijerat hukuman bukan saja atas pembuatan video ilegal dan penyebarannya, tetapi juga mungkin ada tuduhan tambahan mengenai prostitusi.
“Satu orang yang melakukan beberapa kejahatan atau pelanggaran, hukumannya bisa mencapai 1,5 kali lebih lama dari satu kejahatan,” kata pengacara Oh Soo-jin, dalam wawancara Section TV.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku pada waktu kejahatan terjadi, hukuman maksimumnya adalah lima tahun penjara. Tetapi, dengan adanya tambahan tuduhan prostitusi, hukuman bisa mencapai 7 tahun 6 bulan.