Bisnis.com, JAKARTA- Pengacara sekaligus pelapor Erin Taulany, Muhammad Firdaus Oiwobo, memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas terlapor Erin yang merupakan istri dari komedian Andre Taulany.
Firdaus datang ke Polda Metro Jaya, Jumat ini, datang bersama dua orang saksi, yaitu Ketua Relawan Militan Prabowo Subianto bernama Agus dan anggotanya Sobari.
"Ini saksi perlu saya bawa karena mereka yang menghubungi saya pada saat kejadian pencemaran nama baik melalui Instagram Erin Taulany itu," kata Firdaus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Dalam kasus ini, dirinya mengklaim tidak mengetahui bahwa akun itu merupakan milik istri komedian sekaligus presenter Andre Taulany.
"Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, ternyata ada seorang artis yang namanya kita kenal Andre Taulany datang untuk meminta klarifikasi bahwa akun ini diretas atau dihack. Tapi, menurut saya itu kan melanggar administrasi hukum karena administrasi hukum sudah saya laksanakan, saya sudah melakukan laporan," ujar Firdaus.
Terkait dengan pernyataan Andre bahwa akun istrinya itu diretas, Firdaus justru menanyakan mekanisme penyelesaian kasus.
Menurutnya, polisi harus mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprindik) terlebih dahulu, memanggil saksi pelapor, lalu memanggil saksi terlapor Erin Taulany untuk dimintai keterangan melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini terlalu prematur pihak Polda Metro Jaya memberikan penjelasan 'akun diduga diretas', sama seperti tidak menghargai administrasi hukum yang sedang berjalan," tutur Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan keterangan yang menjelaskan bahwa akun Instagram istri Andre Taulany diretas itulah yang ingin dipertegas olehnya di Polda Metro ini.
"Keterangan ini berdasarkan opininya Andre Taulany bukan berdasarkan mesin yang ada di cybercrime krimsus ini," ucapnya.
Oleh karena itu, tambahnya, ia ingin polisi memastikan keterangan Andre itu apakah akun itu benar diretas atau hanya bohong belaka.
"Jadi saya tunggu keputusan Polda Metro Jaya diretas atau tidak, kalau diretas siapa yang meretas. Ditangkap pelakunya, karena ini kan kejahatan, sudah ada niat jahat untuk menghina seseorang dimuka umum," ujarnya.
Namun, jika terbukti tidak diretas ia berharap Andre dan Erin menjadi tersangka. "Bahkan Andrenya pun saya ingin jadikan tersangka, kalau dia melakukan berita bohong dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP juga Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara atas dugaan penghinaan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Minggu (21/4) pagi.
Pelapor menilai Rien Wartia melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Istri Andre Taulany, Rein Wartia Trigina dilaporkan usai akun Instagramnya, @erientaulany mengunggah foto capres Prabowo Subianto di Instagram Story-nya.
Di situ, Rein Wartia Trigina menyayangkan sikap Prabowo Subianto yang ngotot mengklaim diri sebagai pemenang dalam pilpres 2019. Bahkan Rien menganggap Prabowo sinting dan gila.