Samsung/Reuters
Relationship

Beli HP Baru, Jangan Lupa Cek IMEI di Situs Kemenperin

Ria Theresia Situmorang
Kamis, 8 Agustus 2019 - 09:32
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertegas peranannya dalam mangantisipasi penyebaran handphone black market atau ilegal dengan pengadaan situs IMEI yakni imei.kemeperin.go.id. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 108/M-IND/PER/11/2012, Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses pendaftaran telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dan mencocokkannya, guna mengetahui keaslian produk elektronik. 

Penandatanganan kebijakan ini akan dilaksanakan pada 17 Agustus mendatang, artinya proses pemblokiran akan dimulai sejak tanggal tersebut. 

Dikutip dari halaman situs yang sama, handphone ilegal yang dibeli sebelum 17 Agustus tidak akan diblokir, tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Produk handphone yang dibeli di luar negeri setelah 17 Agustus juga masih bisa dipakai, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Langkah cara pengecekannya antara lain sebagai berikut; menekan tombol *#06# pada entri papan tombol, menyalin rincian nomor IMEI yang tersedia, dan memasukkan serial nomor tersebut ke halaman situs yang disebut di atas untuk mengecek keaslian produk.

Jika produk elektronik tersebut terdaftar, maka setelah menekan simbol pencarian pada halaman situs, akan muncul kalimat 'IMEI terdaftar di database Kemeperin.'

Sementara, jika barang diduga ilegal, halaman tersebut akan memberikan keterangan nomor IMEI tidak terdapat dalam database Kemenperin.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro