Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia khususnya Ibu kota rupanya begitu antusias menjaga diri dari penularan virus corona. Namun, antusiasme berlebihan ternyata berdampak besar pada makin langkanya ketersediaan alat kesehatan seperti masker.
Karena kelangkaan produk ini, harga masker pun menjadi menjulang tinggi, dilansir dari akun Twitter @penyembahseblak yang menjual masker sensi seharga Rp325.000 per box, padahal sebelum pemerintah mengumumkan bahwa ada pasien corona di Indonesia, masker ini hanya sehargar Rp17.000 - Rp20.000 saja per boxnya.
Di toko online ecommerce, harga masker bahkan bisa mencapai Rp500.000 per box nya atau naik lebih dari 10 kali lipat dari harga normal. Itupun, jumlahnya terbatas atau beberapa diantaranya menerapkan sistem pre order.
Melonjaknya harga masker dan kelangkaan ini menunjukkan jika masyarakat masih mengandalkan masker untuk menghindari virus corona. Padahal, beberapa ahli medis telah menyatakan jika penggunaan masker hanya untuk orang sakit.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) dr. Ardiansyah Bahar menyebut bahwa masker sebaiknya digunakan oleh petugas medis yang menangani pasien oleh karena potensi tertularnya sangat besar.
"Selain itu, masker juga digunakan oleh pasien batuk pilek yang ditakutkan dapat menularkan penyakitnya," ujarnya menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (4/3/2020).
Adapun, Center for Disease Control and Prevention (CDC) tidak merekomendasikan orang orang yang sehat menggunakan masker untuk melindungi dirinya sendiri dari penyakit pernafasan termasuk COVID-19. Menurut CDC, masker hanya boleh digunakan bila direkomendasikan oleh ahli.
Masker sebetulnya hanya boleh digunakan bagi orang-orang yang menderita COVID-19 dan menunjukkan gejalanya, ini agar melindungi orang lain dari resiko terinfeksi. Masker ini juga wajib digunakan oleh tenaga medis dan orang-orang yang merawat pasien virus ini di rumah atau di rumah sakit.
Sebagai informasi, gejolak harga masker ini mengundang kemarahan warganet, karena banyaknya pihak yang aji mumpung, meraup keuntungan dalam kondisi genting seperti ini. Bahkan tidak segan-segan beberapa pihak sudah menimbun masker sejak virus ini belum masuk ke Indonesia dengan tujuan untuk dijual ketika waktunya tiba.
Orang-orang yang melakukan hal ini tentu dapat dipidanakan sesuai pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang menyebutkan, "Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan arang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000