Suasana gerbong kereta Argo Parahyangan jurusan Gambir - Bandung terlihat kosong dari penumpang di Stasiun gambir, Jakarta, Jumat (27/3). Bisnis/Dedi Gunawan
Travel

Jangan Sampai Perjalanan Gagal, Ini Syarat Naik KA Bagi Traveler

Yudi Supriyanto
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:05
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sempat tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19,  moda transportasi kereta api jarak jauh akhirnya kembali beroperasi  dengan layanan KA reguler pada 12 Juni silam.

Namun, para traveler yang ingin menggunakannya harus memenuhi sejumlah persyaratan dari surat keterangan bebas Covid-19 sampai menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Setidaknya, terdapat lebih dari 5 persyaratan yang harus dipenuhi oleh traveler agar tidak ditolak ketika akan menggunakan si ular besi.

Petugas tidak akan segan-segan menolak traveler yang tidak memenuhi persyaratan meskipun sudah memiliki tiket, tentu dengan pengembalian uang sebesar 100%.

Berdasarkan laman PT Kereta Api Indonesia, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, traveler harus menggunakan pelindung wajah atau face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Kemudian, calon penumpang KA jarak jauh juga harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7/2020.

Traveler harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Kemudian, traveler harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid Test.

Syarat lainnya adalah para traveler harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal harus dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro