Bisnis.com, JAKARTA - PT Kalbe-Genexine Biologics (KGBio) mendapat persetujuan pelaksanan uji klinik fase-2 GX-17, obat immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien Covid-19.
Persetujuan uji klinik itu dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan.
GX-17 adalah satu-satunya obat long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut.
Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien Covid-19 mild atau asymptomatic, terutama pada populasi rentan seperti orang tua, dengan mengaktivasi T-cells dan sistem imun pada tahap awal infeksi.
"Kalbe berkomiten untuk terus berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19. Setelah bekerja sama dengan Genexine dalam pengembangan vaksin GX-19, saat iniKalbe dan Genexine bekerja sama dalam pengembangan obat Covid-19 GX-17,” ujar Direktur PT Kalbe Farma Tbk yang juga sebagai Presiden Direktur PT. Kalbe Genexine Biologics, Sie Djohan dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut Djohan menyatakan jika studi ini berhasil, GX-17 berpotensi untuk menyelamatkan banyak orang dan juga dapat membantu mengurangi beban sistem ksehatan, khususnya menghadapi pandemi Covid-19.
Uji klinik fase 2 yang sudah disetujui ini akan merekrut 210 subjek penderita mild dan asymptomatic Covid-19 dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalisa keamanan dan kefektifan GX-17 dibanding dengan placebo.
GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari sejak ditemukannya gejala dan akan dimonitor selama total 9 minggu, termasuk 1 minggu untuk seleksi, 4 minggu pengobatan dan 4 minggu follow up. Uji klinik fase 2 ini diperkirakan memakan waktu 6 bulan.