Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sudah mengumumkan pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi kelompok lanjut usia atau lansia lanjutan tahap pertama.
Dikutip dari Twitter Kemenkes @KemenkesRI, kelompok lansia di atas 60 tahun ini memiliki dua mekanisme pendafaran. Pertama, pendaftaran di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), seperti Puskesmas, rumah sakit swasta atau pemerintah. Kedua, vaksinasi massal oleh organisasi, misalnya organisasi pensiunan ASN, Pepabri atau organisasi keagamaan dan masyarakat.
Adapun, tahapan pendaftaran di fasilitas kesehatan yaitu:
Baca Juga Ahli Sebut Kejadian Pasca Vaksinasi hanya 5 Kasus per 10.000 Suntikan Artikel ini telah tayang di B |
---|
1. Mendaftar online Peserta dapat mengunjungi situs resmi Kemenkes www.kemkes.go.id, sehatnegeriku.kemenkes.go.id, atau situs resmi KPCPEN covid19.go.id.
Di dalamnya terdapat daftar tautan yang dapat dipilih sesuai lokasi tinggal.
2. Seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga 2 Gejala Covid-19 yang Bisa Mematikan Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 2 Gejala |
---|
3. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota menentukan jadwal serta lokasi vaksinasi.
4. Peserta melakukan vaksinasi.
Sementara itu, berikut ini tahapan untuk pendaftaran organisasi:
1. Vaksinasi dilaksanakan organisasi atau instansi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Adapun, organisasi atau instansi tersebut a.l. Instansi pemerintah seperti kementerian atau lembaga, Organisasi keagamaan dan Organisasi kemasyarakatan
2. Organisasi atau institusi tersebut sudah melakukan pendaftaraan terhadap peserta yang berada di daerah mereka masing-masing.
3. Organisasi atau institusi tersebut akan menginformasikan jadwal serta lokasi pelaksanaan vaksinasi massal kepada peserta.
4. Peserta mengikuti program vaksinasi.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun