Bisnis.com, JAKARTA - Daewoong Pharmaceutical Korea (CEO Sengho Jeon) mengumumkan bahwa telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Indonesia dan akan memulai uji klinis pengobatan COVID-19 di Indonesia, melalui perusahaan joint venture-nya yaitu PT. Daewoong Infion (CEO Suh Chang Woo).
Budi Gunadi Sadakin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dr. Slamet MHP, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Suh Chang Woo, CEO PT. Daewoong Infion menghadiri pertemuan tersebut secara online dari Indonesia dan pada saat yang sama, Kwon Deok-Cheol, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea dan Sengho Jeon, CEO Daewoong Pharmaceutical Korea menghadiri pertemuan tersebut melalui konfrensi video online di Hotel Millenium Hilton, Seoul.
Berdasarkan MOU tersebut, PT. Daewoong Infion akan melakukan uji klinis casmostat dan niclosamide pada pasien COVID-19 di Indonesia. Perusahaan akan bekerja sama dalam melakukan uji klinis sesuai dengan standar internasional, termasuk dalam hal instalasi fasilitas dan manajemen pasien di rumah sakit yang dipilih oleh The National Institute of Health Reserach and Developmentmnet (NIHRD), yang merupakan sebuah organisasi afiliasi pemerintah Indonesia.
Camostat merupakan suatu zat yang memiliki mekanisme untuk menghambat pertumbuhan virus dengan cara mencegah peleburan membran virus dengan sel inang dalam tubuh manusia serta meredakan peradangan. Daewoong Pharmaceutical Korea saat ini sedang melakukan uji klinis fase II-b dan III terhadap pasien COVID-19 bergejala ringan, melakukan uji klinis fase III terhadap pasien bergejala akut, dan melakukan uji klinis fase III untuk menguji kesesuaian camostat sebagai pengobatan pencegahan di Korea secara bersamaan.
Daewoong juga menyampaikan kemungkinan penggunaan camostat sebagai pengobatan COVID-19. Hal ini karena pada uji klinis 2a, Daewoong telah menemukan bahwa pasien bergejala ringan atau tanpa gejala lebih cepat pulih setelah diberikan Camostat dibandingkan dengan kelompok pasien yang diberikan plasebo.
Niclosamide merupakan senyawa obat yang efektik sebagai terapi “all-in-one” untuk mengobati COVID-19. Dalam uji klinis yang dilakukan terhadap subjek hewan, niclosamide telah terbukti mampu memusnahkan virus, menurunankan cytokine storm, dan meredakan sesak napas. Daewoong Pharmaceutical Korea saat ini sedang menjalani uji klinis niclosamide fase I di Korea, Australia, dan India, dan berencana untuk mengumumkan hasil uji klinis fase II yang dilakukan di berbagai negara pada paruh pertama tahun 2021.
“Kami telah mendapatkan persetujuan untuk memulai uji klinis camostat dan niclosamide di Indonesia tahun ini. Hal ini merupakan kelanjutan dari MoU uji klinis terapi sel induk yang telah kami lakukan dengan pemerintah Indonesia dan bertujuan untuk mengembangkan pengobatan COVID-19 tahun lalu. Dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia, kami akan melakukan upaya terbaik kami untuk mengembangkan pengobatan COVID-19 yang efektif” kata Suh Chang woo, CEO PT. Daewoong Infion.
Tahun lalu, PT. Daewoong Infion telah menandatangani MoU dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan uji klinis pengobatan COVID-19 berbasis sel induk (DWP710) dan melakukan uji klinis fase I di Indonesia. DWP710 adalah pengobatan sel induk mesenchymal (DW-MSC) yang digunakan untuk mengobati sindrom gangguan pernapasan akut pada pasien COVID-19. Saat diuji pada subjek hewan yang mengidap sindrom gangguan pernapasan akut, DWP710 telah terbukti mampu meningkatkan tingkat kelangsungan hidup subjek sebesar 30% dibandingkan dengan kelompok kontrol dan jaringan paru-paru yang rusak akibat peradangan juga dapat pulih hingga ke tingkat mendekati normal.
Perusahaan sedang bersiap mengajukan izin untuk melaksanakan uji klinis fase II di Korea setelah menyelesaikan uji klinis fase I di Indonesia.