Arzetti Bilbina/Antara
Health

Arzeti Minta BPOM Beri Label Kemasan Plastik yang Mengandung BPA

Andhika Anggoro Wening
Jumat, 16 Juli 2021 - 20:23
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina berharap agar BPOM segera melabeli kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Saya berharap BPOM  segera memfasilitasi info sehat untuk masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam memilih makanan dan minuman  dalam kemasan plastik untuk menginfokan pelabelan dalam kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya  BPA (Bisphenol A)," ujar Arzetti dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Jumat (16/7/2021).

BPOM sendiri telah mengatur batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg). Meski demikian, BPOM diminta untuk mencantumkan label peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA.

Lebih lanjut Anggota Komisi IX dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil jawa Timur I ini menambahkan tentang pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena menurutnya selain masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya seperti BPA jika terkonsumsi secara berlebihan.

“Dengan adanya info pelabelan ini paling tidak kita telah membantu mengedukasi masyarakat dari yang belum tau menjadi tau, tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya," tambah Arzetti.

Dalam website resminya per tanggal 29 Juni, BPOM memberikan penjelasan soal BPA sebagai berikut:

1. Bisfenol A (BPA) adalah senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbornat (PC). BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh.

2. Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

3. Badan POM secara rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) dan berbagai jenis kemasannya. Pengawasan yang dilakukan meliputi penilaian terhadap sarana produksi, evaluasi terhadap produk, label dan kemasan, konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sampling serta pengujian laboratorium.

4. Hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat yang dilakukan pada Tahun 2021, menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan Badan POM, yaitu sebesar 0,6 bpj. Selain itu, Badan POM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi.

5. Berdasarkan hasil pengujian baik migrasi maupun cemaran BPA dalam AMDK, serta kajian dari pakar, dapat disimpulkan bahwa penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon AMDK masih aman digunakan oleh masyarakat.

6. Badan POM terus melakukan review standard dan peraturan yang telah ditetapkan bersama dengan pakar di bidang keamanan air dan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk standard kemasan AMDK dan label galon. Review dilakukan berdasarkan kajian ilmiah terkini dan perkembangan kondisi di Indonesia sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi dan efektivitas penerapan standard dan peraturan yang telah ditetapkan.

7. Kemasan pangan yang tidak memenuhi syarat dapat mempengaruhi keamanan pangan. Untuk itu Pemerintah telah mewajibkan industri Kemasan menerapkan peraturan terkait Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang yang ditetapkan dan diawasi oleh Kementerian Perindustrian sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro