Bisnis.com, SOLO - Penyanyi dangdut Saipul Jamil terus menjadi sorotan setelah dinyatakan bebas dari penjara.
Saat keluar penjara, penyambutan Saipul Jamil nampak meriah. Bahkan dirinya sudah dijadwalkan untuk mengisi acara di beberapa stasiun TV.
Namun kini, petisi penolakan atau boikot sang penyanyi tersebut menjadi trending topik di Twitter.
Ratusan ribu netizen mengajukan adanya boikot untuk sang penyanyi dari stasiun televisi maupun Youtube.
Petisi itu ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI agar melarang televisi mengundang Saipul Jamil.
Pemboikotan tersebut berkaitan dengan tindakan kriminal yang telah dilakukannya, yakni pelecehan seksual anak di bawah umur.
“Boikot Saipul Jamil mantan narapidana pedofilia, tampil di televisi nasional dan Youtube,” bunyi petisi yang sampai saat ini sudah ditandatangani oleh 150 ribu orang dari target tanda tangan 200 ribu orang.
Netizen juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia agar mengedukasi televisi di Indonesia.
"Komisi Penyiaran Indonesia bisa edukasi televisi dan sedikit lebih keras kan soal ini. Katanya menampung aspirasi rakyat. Mosok seruan boikot Saipul Jamil ga digubris. KPI bisa kok kurangi panggung orang itu. Citra KPI lagi buruk banget, ayolah lakukan sesuatu yang berguna," cuit seorang netizen di Twitter, yang juga menyindir situasi yang terjadi di internal lembaga pengawas penyiaran itu.
Penolakan ternyata tak datang dari masyakat saja. Komedian seperti Papham pun menuliskan komentarnya di akun gosip.
Papham mengomentari penyambutan Saipul yang dikalungi bunga dan diarak mobil saat keluar penjara.
Penyanyi dangdut, Saipul Jamil menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 2 September 2021.
Perwakilan keluarga, kerabat, dan tim kuasa hukumnya telah menanti sejak pagi di penjara Cipinang.
Saat bebas, Saipul dijemput oleh kekasihnya Indah Sari dengan menggunakan mobil Porsche merah. Ia bahkan dikalungi karangan bunga.
Saipul Jamil menjalani hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pencabulan dan penyuapan yang menimpanya.
Hukumannya ditambah setelah ia terbukti menyuap panitera pengadilan. Namun ia mendapat 30 bulan pemotongan hukuman atau remisi.