Ilustrasi kekerasan seksual./Istimewa
Health

Apa Pelaku Kekerasan Seksual Boleh Dimaafkan? Ini Penjelasannya

Aliftya Amarilisya
Senin, 6 September 2021 - 12:51
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Penyambutan pedangdut Saipul Jamil usai lima tahun mendekam di penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap dua remaja berbuntut panjang.

Tak sedikit masyarakat yang memprotes aksi tersebut. Sejumlah publik figur, seperti sutradara Angga Sasongko dan komika Arie Kriting bahkan secara tegas memboikot karyanya dari stasiun TV yang melakukan glorifikasi atas bebasnya mantan suami Dewi Perssik itu.

Angga menilai bahwa hadirnya Saipul Jamil di televisi sama sekali tidak menghormati korban. Di sisi lain, aksi boikotnya juga dilakukan untuk mendukung gerakan yang melawan glorifikasi pelaku kekerasan seksual pada anak di media.

Sementara itu, sebelum meminta maaf kepada publik atas pernyataannya, pedangdut Inul Daratista sempat menyampaikan dukungan kepada Saipul Jamil.

Menurutnya, lima tahun mendekam di balik jeruji adalah hukuman yang cukup berat bagi Saipul. Dengan demikian, ia setuju jika rekannya tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki namanya di industri entertainment.

"Ini pesen aja buat para netizen atau buat orang-orang yang nge-bully abang, gue nggak suka banget karena apa? Dia udah sekolah jadi nggak perlu ditambah-tambahin lagi masalah yang ada," ucap Inul.

Lalu, sikap seperti apa yang seharusnya diambil oleh masyarakat? Apakah pelaku kekerasan seksual layak dimaafkan?

Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Ade Iva Wicaksono pun angkat suara.

Lewat akun Twitter-nya, ia menjelaskan bahwa pemaafan seorang pelaku pelecehan sesksual hanya bisa dilakukan oleh korban atas kemauannya sendiri dan tanpa paksaan, bukan masyarakat. Pasalnya, pihak yang mengalami trauma adalah sang korban itu sendiri.

Dengan begitu, adanya pemaafan dan penerimaan pelaku yang mana dilakukan bukan oleh korban sama dengan bentuk penekanan agar korban tetap diam.

Lebih jauh, Ade juga menilai bahwa glorifikasi penyambutan Saipul Jamil di televisi merupakan bentuk pelanggaran atas hak-hak korban kekerasa seksual.

"Preventing Sexual Violence (La Fond, 2005) tegas mnyatakan bhw hak warga masy untuk hidup aman dr kekerasan sexual harus dijamin. Dg mberikan penerimaan tanpa batas spt dilakukan stasiun2 TV Indonesia, ini artinya pelanggaran thd hak2 warga masy. JADI kemarahan warga sgt wajar," cuit Ade.

"Semua pelaku sex offenders harus tetap dianggap sex offenders meski dia sudah jalani hukuman penjara (La Fond, 2005). Masy berhak menuntut agar pelaku sexual abuse spt SJ diberikan hukuman diberikan hukuman tambahan spt menjauhkan ia dr media yg dapat mempengaruhi masy luas," lanjutnya.

Selanjutnya, Ade pun menyarankan bahwa pemerintah mesti mengeluarkan aturan mandatory registration dan community protection program di mana pelaku kekerasan seksual berada.

"Semua sex offenders yg sudah keluar penjara harus didaftarkan (mandatory registration), & negara mengadakan community protection program di mana si predator berada. Kementrian & seluruh lembaga negara yg terkait hal ini serta masy menginisiasi ini bersama sama," tulisnya.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro