Bisnis.com, JAKARTA - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menutup sementara aktivitas pendakian.
Berdasarkan Surat Edaran SE.1506/BBTNGGP/Tek.2/10/2021 tentang penutupan sementara kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, diberlakukan per 6 Oktober 2021 sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun penutupan tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 per 4 Oktober 2021, Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/7042/KESRA per 5 Oktober 2021, dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.930-HUKUM/2021 per 5 Oktober 2021.
Baca Juga Pendakian ke Merbabu Dibuka Satu Jalur |
---|
Dari surat tersebut, Kabupaten Cianjur diketahui masuk pada wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial level 3.
Dengan demikian, sesuai dengan Insutruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, kegiatan seni, olahraga, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.
Pendaki yang sudah melakukan reservasi secara daring maka diminta untuk menjadwal ulang kegiatan pendakiannya atau dapat melakukan pengembalian pengembalian uang pembayaran.
Untuk informasi lebih lanjut, para pecinta pendakian gunung dapat menghubungi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.