Bisnis.com, JAKARTA - Akta kelahiran adalah dokumen penting sebagai tanda bukti kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas. Biasa digunakan sebagai administrasi kependudukan, akta dibuat oleh para orangtua ketika anaknya lahir.
Tapi bagi Anda yang belum punya akta kelahiran meski sudah berusia dewasa jangan khawatir, bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, Anda bisa membuatnya sendiri sekarang.
Sebelum membuatnya, ada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi Formulir Surat Keicrangan Kelahiran (F-2 01)
2. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
3. TIDAK dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW
4. Fotokopi surat keterangan kelahiran
- Bisa dari rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan
- Atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang
- Atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum)
- Atau membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi
5. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi
Semua berkas difotokopi rangkap 3 hingga 4. Setelah dirasa lengkap, kamu bisa segera mengurus pembuatan akta kelahiran dengan mendatangi kantor Dispendukcapil. Begini cara membuatnya:
1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket
4. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
Bagi kamu yang ingin mengurusnya secara online pun bisa, tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili kamu. Bagaimana mudah bukan?