Bisnis.com, JAKARTA - Prosedur pengangkatan anak atau adopsi sudah punya dasar peraturan pemerintah yang dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
Karena itu, bagi Anda yang hendak mengadopsi anak harus melewati sejumlah proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Prosedur pengangkatan anak memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Sejumlah kelengkapan orangtua angkat dalam prosedur adopsi anak wajib memenuhi syarat, antara lain:
1. Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
2. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
3. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
5. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak