Di dalam pabrik produksi vaksin Sinopharm di Beijing. /Xinhua-Bloomberg
Health

Vaksin Booster Sinopharm Genjot Imunitas hingga 8 Kali

Kahfi
Kamis, 28 April 2022 - 08:05
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- BUMN Farmasi yang bergerak di bidang farmasi, PT Kimia Farma Tbk., mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang karyawannya akan hendak mudik ke kampung halama dalam rangka lebaran, untuk segera mendapat vaksin penguat demi memastikan kesehatan dan keselamatan bersama.

Sebagai informasi, program vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster resmi dimulai pemerintah sejak Rabu (12/1/2022) lalu. Ada 6 jenis vaksin yang digunakan sebagai booster yakni CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.

Sebelum memilih vaksin booster, penting untuk memperhatikan pengkategorian jenis vaksin sebagai homolog, heterolog, atau bisa keduanya. Hal ini terungkap dalam sesi webinar yang mengambil tema “Menjaga Kesehatan dan Keamanan Karyawan Sebelum Mudik Dengan Vaksin Booster” pada hari Rabu (27/04/2022).

Manager Marketing Service PT Kimia Farma Tbk. Muhammad Faiz yang hadir sebagai pembicara menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan vaksin booster.

“Berdasarkan surat Direktorat Jenderal  Pencegahan & Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/C/1641/2022 dengan Penambahan Regimen Vaksinansi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan ,” ungkap Muhammad Faiz.

Muhammad Faiz juga menambahkan, vaksin booster homolog Sinopharm bisa diberikan kepada pengguna vaksin primer Sinopharm sebelumnya.

“Vaksin booster Sinopharm bisa diberikan bagi mereka yang sebelumnya sudah mendapatkan dosis primer Sinopharm minimal 3 bulan dari dosis kedua. Setelahnya akan terjadi peningkatan respon imun sebanyak 8 – 8,4 kali. Sedangkan vaksin booster heterolog Sinopharm dapat diberikan kepada pengguna vaksin primer Sinovac dosis lengkap minimal 3 bulan dari dosis kedua. Peningkatan respon imun sebanyak 10,65 kali,” lanjut Muhammad Faiz.

Selanjutnya dr. Hasanah yang merupakan pembicara selanjutnya dan menjabat dokter umum di RSU Firdaus, Jakarta Utara, menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Kepala BNPB No. 16 Tahun 2022 (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) Tentang: Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN (Darat, Laut, Udara, Kereta Api, Sungai, Danau).

“Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1, wajib menunjukkan tes RT PCR (-) 3x24 jam. Untuk yang sudah menerima vaksinasi dosis ke-2, wajib menunjukkan tes antigen (-) 1x24 jam atau tes RT PCR (-) 3x24 jam, sedangkan yang mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen (-),” kata dr. Hasanah.

Lebih lanjut dr. Hasanah juga mengungkapkan, sebaiknya untuk menghindari efek lanjut KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), biasanya sebelum vaksin, kondisi badan calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat.

“Saya menganjurkan agar sebelum vaksin, peserta yang ingin di vaksin harus istirahat yang cukup,” tambah dr. Hasanah.

Sebagai tambahan, untuk saat ini, vaksin booster harus sesuai antara vaksin primer dan vaksin booster, selain itu, vaksin juga sudah harus mendapatkan EUA dari BPOM, dan regimen vaksin booster bisa bertambah (update) sesuai data uji klinis dan EUA BPOM. Vaksin booster VPP (Vaksin Program Pemerintah) menggunakan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, sedangkan vaksin booster VGR (Vaksinasi Gotong Royong) menggunakan vaksin Sinopharm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro