Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pernyataan Resmi BPOM Soal Kecap ABC yang Ditarik di Singapura

BPOM menyatakan jika kecap ABC yang beredar di Indonesia sudah sesuai dengan standar keamanan.
Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 09 September 2022  |  12:49 WIB
Pernyataan Resmi BPOM Soal Kecap ABC yang Ditarik di Singapura
Kantor BPOM di Percetakan Negara, Jakarta Pusat. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC di Indonesia aman dikonsumsi.

Hal itu disampaikan BPOM melalui klarifikasi di laman resminya.

Klarifikasi itu disampaikan sehubungan dengan adanya informasi di laman resmi Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) pada tanggal 6 September 2022 terkait penarikan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng dengan merek ABC di Singapura.

BPOM RI menyatakan bahwa berdasarkan rilis SFA tersebut, terdapat 2 (dua) produk asal Indonesia yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce yang ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.

"Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," tulis BPOM.

Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.

Produk temuan SFA itu, tulis BPOM, berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat. Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.

Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.

BPOM juga menyatakan tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.

"BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor," tulis BPOM lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BPOM bbpom bpom ri kecap
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top