Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dewi 'Dee' Lestari Happy Pajak Penulis Turun Jadi 6 Persen

Kementerian Keuangan menurunkan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 18 Maret 2023  |  23:57 WIB
Dewi 'Dee' Lestari Happy Pajak Penulis Turun Jadi 6 Persen
Dewi Lestari - dewilestari.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen.

Hal itu diungkapkan oleh penulis Dewi 'Dee' Lestari melalui akun Instagramnya, Sabtu (18/3/2023). Dia merupakan salah satu influencer yang turut diundang untuk makan malam dan berdialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (17/3/2023).

Dalam unggahannya, Dee mengaku cukup terkejut ketika dalam acara tersebut Sri Mulyani menyampaikan adanya penyesuaian tarif PPh atas royalti penulis. Sebelumnya, dia sempat pesimistis bahwa isu tingginya tarif PPh atas royalti penulis yang bergulir sejak 2017, tak dapat diutak-atik

"Jadi, ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani [panggilan akrab Sri Mulyani], yang lantas diamini oleh Dirjen Pajak, saya terenyak. PPh 23 diturunkan menjadi 6 persen efektif Kamis kemarin," tulis Dee melalui akun Instagramnya.

Dee merasa terharu sebab perubahan tarif PPh tersebut menurutnya merupakan sebuah perubahan besar yang memengaruhi penulis dan pekerja seni yang memiliki pendapatan dari royalti.

"Perubahan ini berpengaruh pada hidup keluarganya, keturunannya, hingga 70 tahun setelah sang kreator wafat. It makes a huge, huge difference," katanya.

Adapun, aturan soal PPh royalti diatur dalam PPh Pasal 23. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Berdasarkan catatan Bisnis, persoalan PPh atas royalti penulis 15 persen sempat digulirkan oleh penulis populer Tere Liye pada 2017 lalu. 

Dalam menanggapi hal tersebut, kala itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyatakan pemajakan terhadap penulis sudah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan atas royalti senilai 15 persen. Aturan itu telah berlaku sejak lama dan sebelumnya tidak ada persoalan mengenai hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak Pajak Penghasilan (PPh) sri mulyani
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top