Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan obat sembarangan, terutama obat keras sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan, alih-alih memberikan kesembuhan.
Ada beragam obat yang tersedia, baik yang bisa dibeli secara bebas, ada juga yang harus dengan resep dokter. Lantas, bagaimana cara membedakannya?
Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, Pemerintah sudah mengesahkan aturan terkait penggunaan obat yang berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Kementerian Kesehatan mengkategorikan obat terbagi menjadi beberapa jenis, yaotu obat dengan resep, dan obat tanpa resep. Obat dengan resep yaitu obat keras, narkotika, daan psikotropika.
Obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk/berbahaya) termasuk di antaranya psikotropika dan narkotika (daftar O atau 'opium' atau 'opiat'. Untuk memperoleh obat ini harus dengan resep dokter atau hanya dapat dibeli di apotek atau rumah sakit.
Obat tanpa resep terdiri dari obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas (OB) dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin. Obat ini bisa digunakan untuk menegatasi masalah kesehatan ringan yang sifatnya tidak spesifik.
Sementara itu, Obat Bebas Terbat (OBT) disebut juga obat daftar W (Waarschuwing/peringatan). Obat ini merupakan obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Namun, penggunaannya haru memperhatikan informasi obat pada kemasan.
Obat bebas terbatas biasanya dikonsumsi pada gejala-gejala tertentu. Namun, apabila setelah mengkonsumsi obat dan masih merasakan gejalan berkelanjutan, segera menghubungi dokter atau langsung datang ke fasilitas kesehatan.
Obat-obatan ditandai dengan tiga simbol. Simbol lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam adalah tanda untuk obat bebas. Kandungan dalam obat bebas di antaranya Benzocaine, Docusate Sodium, dan Chlorhezidin.
Selanjutya, Obat Bebas Terbatas ditandai dengan simbol lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. Selain itu, terdapat pula label peringatan P1-P6. Kandungan obat bebas terbatas di antaranya seperti Bromhexine, Diphenhydramine, Ibuprofen, Mebendazole, dan Ketoconazole.
Lalu, Obat Keras ditandai dengan simbol lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi. Contoh kandungan dalam obat keras di antaranya Terbinafine, Farmotidine, Diclofenac Diethylamine, Selenium Sulfide, dan Bifonazole.
Setelah tahu ciri-cirinya, Kemenkes mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan obat, dan upayakan agar penggunaan obat tetap dalam pengawasan dokter.