Author

Farahdibha Tenrilemba

Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Respati Indonesia (Urindo), Mahasiswa S3 Fakultas Ekologi Manusia IPB

Lihat artikel saya lainnya
Salah satu ruang menyusui
Health

OPINI: Berikan Hak Menyusui para Perempuan Pekerja

Farahdibha Tenrilemba
Kamis, 3 Agustus 2023 - 13:00
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Setiap tahun pada tanggal 1-7 Agustus diperingati sebagai Pekan Menyusui Dunia, dan pada 2023 ini mengangkat tema “Berdayakan Menyusui, Tingkatkan Dukungan bagi Orangtua Bekerja”.

Mengapa penting mengangkat tema dukungan bagi ibu bekerja oleh Lembaga Menyusui Dunia, seperti WABA – World Alliance for Breastfeeding Action?

Karena jumlah pekerja perempuan meningkat, dan ketika mereka ada di periode masa kehamilan dan paska melahirkan, sangatlah perlu didukung yang sudah menjadi haknya dan diatur pada regulasi banyak negara.

Yaitu, perlindungan kesehatan ibu dan anak, perlindungan menyusui, keselamatan generasi mendatang melalui pemenuhan hak-hak kesehatan.

Menurut BPS jumlah pekerja perempuan di Indonesia adalah 52,74 juta dari total populasi 143 juta pekerja (2022).

Pekerja perempuan di usia produktif yang melalui masa hamil dan menyusui harus mendapatkan perlindungan dan dukungan selama di tempat kerja, karena jumlah mereka yang hampir sama dengan jumlah pekerja laki-laki dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Perlindungan yang dimaksud adalah oleh pemerintah dan pemberi kerja. Perlindungan dari Pemerintah adalah berupa regulasi dan kebijakan bagi warga negara.

Perlindungan dari pemberi/penyelenggara kerja adalah memfasilitasi pekerja perempuan dalam pengadaan ruang menyusui dan memerah ASI, serta mengeluarkan kebijakan internal yang diadaptasi dari regulasi dan kebijakan pemerintah tentang Pemberian ASI selama jam kerja yang dimaksud adalah dapat menyusui langsung dari payudara dan bayi dibawa ke tempat kerja; atau memerah ASI serta menyimpannya di tempat kerja, lalu dibawa pulang ke rumah dan diberikan kepada bayinya di rumah.

Menurut Kementerian Kesehatan sebanyak lebih dari 35% perusahaan di Indonesia belum memiliki ruang laktasi, padahal jumlah perempuan bekerja yang sedang menyusui mencapai 73%.

Saat ini pemerintah Indonesia telah memiliki beberapa peraturan dan regulasi yang memberikan perlindungan bagi ibu menyusui yang bekerja, 2 diantaranya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 83 yang menyatakan “pekerja perempuan harus diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja”; serta UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 128 bahwa “selama pemberian ASI, keluarga, pemerintah dan masyarakat harus mendukung penuh penyediaan waktu dan fasilitas khusus di tempat umum dan sarana umum”

Dalam upaya meningkatkan cakupan pemberian ASI, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif di mana di dalamnya mengatur pemberian ASI bagi ibu bekerja.

Lebih khusus dan terdahulu, terdapat Peraturan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Negara Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Kesehatan dengan nomor 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 Tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

Menyusui merupakan bentuk implementasi hak asasi manusia yang penting. Negara melindungi hak asasi manusia ibu dan bayi melalui berbagai peraturan dan kebijakan yang diatur dalam berbagai tingkatan dan struktur.

Penegakan hak asasi ibu diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, terutama dalam Pasal 49 ayat 2 yang secara spesifik mengakui hak-hak perempuan terkait fungsi reproduksi, termasuk saat menstruasi, hamil, melahirkan, dan memberikan kesempatan untuk menyusui anak. Khususnya, hak untuk menyusui di tempat kerja ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Langkah ini sejalan dengan Konvensi Internasional Perlindungan Persalinan yang diatur dalam Pasal 10, yang menetapkan bahwa setiap pekerja perempuan harus diberikan waktu untuk menyusui anaknya selama jam kerja (Maternity Protection Convention, 2000).

Pemenuhan hak ibu berperan sebagai fondasi utama untuk mewujudkan kesetaraan gender antara pria dan wanita. Dalam konteks ini, penting bagi ibu yang bekerja untuk mendapatkan upah selama cuti agar mereka dapat menyusui anak secara eksklusif (ILO, 1997).

Pandangan serupa juga dianut oleh World Health Assembly (WHA) dan UNICEF yang merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan, dan setelah kembali bekerja, ibu seharusnya diberi kesempatan untuk menyusui atau memerah ASI di tempat kerja.

Namun, menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, hak-hak pekerja perempuan terkait akses informasi tentang perlindungan hak-hak reproduksi, laktasi, serta fasilitas dan kesempatan untuk memerah atau menyusui bayi di tempat kerja belum sepenuhnya terpenuhi (Strategi Peningkatan Makanan Bayi dan Anak, 2010).

Pihak pengelola tempat kerja di instansi perkantoran yang memiliki karyawan perempuan seharusnya mengeluarkan kebijakan internal dan menyediakan fasilitas yang mendukung karyawan selama masa kehamilan dan setelahnya.

Tindakan ini dapat memberikan manfaat bagi lingkungan kerja dan pihak pengelola, termasuk memberikan peluang kepada karyawan perempuan untuk menyusui atau memerah ASI selama jam kerja serta menyediakan ruangan khusus untuk kegiatan ini. Menurut Tamaro (2005), langkah ini akan mendorong semangat kerja karyawan perempuan dan meminimalkan keraguan mereka dalam meninggalkan bayi di rumah

Melalui penyediaan fasilitas menyusui atau memerah ASI, bayi yang ditinggalkan oleh karyawan perempuan masih dapat mendapatkan ASI perah, sehingga risiko penyakit dapat berkurang. Penelitian yang dilakukan oleh Renfrew M, Fisher C, Arms S pada tahun 2004 .

Hal ini mengakibatkan karyawan perempuan menjadi lebih jarang absen dari pekerjaan, yang pada gilirannya berpotensi meningkatkan produktivitas kerja. Di samping itu, tempat kerja atau perusahaan juga dapat mengurangi biaya pengeluaran serta biaya perawatan medis atau asuransi, mengingat anak yang diberi ASI cenderung lebih sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro