Bisnis.com, JAKARTA - Permintaan pada produk kosmetik terus mengalami peningkatan seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan tubuh.
Permintaan kosmetik pun tak hanya dari kaum wanita, tapi pria juga tak kalah banyak menjadi pengguna kosmetik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendefinisikan kosmetik sendiri bukan hanya sekadar produk riasan wajah, melainkan segara bentuk bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, termasuk gigi dan mulut.
Kosmetik tak hanya terkait kecantikan, tapi juga termasuk produk untuk membersihkan badan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi, dan memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi yang baik.
Lalu apa saja produk yang termasuk dalam kategori kosmetik?
BPOM memerincikan produk yang termasuk dalam kategori kosmetik.
1. Krim emulsi, cair, kental, gel, minyak yang digunakan untuk kulit
2. Masker wajah
3. Alas bedak
4. Bedak untuk rias wajah, bedak badan, bedak antiseptik
5. Sabun mandi, sabun mandi antiseptik
6. Sediaan wangi-wangian
7. Sediaan mandi seperti garam atau busa, minyak, dan gel untuk mandi
8. Sediaan perontok bulu
9. Deodoran dan antiperspiran
10. Sediaan untuk rambut
11. Sediaan cukur
12. Sediaan rias mata, wajah, pembersih rias wajah dan mata
13. Sediaan perawatan dan rias bibir
14. Sediaan perawatan gigi dan mulut
15. Sediaan perawatan dan rias kuku
16. Sediaan Organ intim bagian luar
17. Sediaan mandi dan tabir surya
18. Sediaan penggelap kulit tanpa berjemur
19. Sediaan pencerah kulit
20. Sediaan anti-penuaan
Adapun, BPOM juga memerincikan hal yang membedakan antara kosmetik dan bukan kosmetik, yaitu diaplikasikan dengan cara dioleskan ke permukaan kulit atau tubuh yang dalam kondisi baik.
Kemudian, produk tidak memiliki klaim bisa digunakan untuk mengobati dan mencegah penyakit, dan tidak dapat digunakan untuk mengubah fungsi fisiologis secara permanen.
Produk tergolong kosmetik juga tidak boleh mengandung bahan terlarang atau bahan obat berbahaya, di antaranya merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.
Kosmetik juga tidak boleh digunakan dengan cara injeksi atau disuntikkan ke lapisan dalam kulit.
Cek KLIK
Ada beberapa cara untuk memastikan kosmetik yang akan digunakan, BPOM memberikan trik Cek KLIK, yaitu cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Pertama, cek kemasan produk dan pastikan dalam keadaan baik, tidak rusak atau cacat. Kemudian, pilih kosmetik dengan penandaan atau label informasi yang lengkap, tidak mudah lepas atau luntur dan dapat terbaca dengan jelas.
Selanjutnya, pastikan kosmetik memiliki izin edar berupa nomor notifikasi dari BPOM yang terdiri atas 11 digit angka. Setelah itu, pastikan isi produk kosmetik dalam keadaan baik, memiliki warna, bau, konsistensi, yang baik dan stabil, tidak pecah, bercak, atau kotor.
Kemudian, pastikan ada tanggal kedaluwarsa yang tertera di kemasan produk dengan format tanggal/bulan/tahun atau bulan/tahun.