Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara.
Hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Artinya, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional. Hanya saja, ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan khusus.
Secara hukum dalam perjanjian yang diterbitkan ASEAN itu, SIM Indonesia bisa berlaku di negara-negara ASEAN. Mulanya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.
Kemudian pada 1997 perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja, dan negara-negara lainnya setelahnya.
Berikut negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang sama dikutip dari laman resmi Polri:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
Singapura: SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan
Malaysia: harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku