Ilustrasi/Women-info
Health

Praktisi Kesehatan Deklarasi Dukung RPP UU Kesehatan Untuk Kendalikan Zat Adiktif

Mutiara Nabila
Rabu, 6 Desember 2023 - 15:25
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah praktisi kesehatan dari berbagai insitusi dan organisasi mendesak adanya aturan khusus terkait dengan pengendalian produk zat aditif, dari tembakau dan rokok elektrik.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. Hasbullah Thabrany menyebutkan prevalensi perokok laki-laku paling banyak di dunia ada di Indonesia dengan 69 juta orang Indonesia adalah perokok aktif. Selain itu, fakta yang lebih mengerikan lagi bahwa anak SMP saat ini 20 persen perokok.

"Kalau dihitung-hitung bisa jadi semua orang sebetulnya sudah jadi perokok pasif, orang tua di rumah merokok, anaknya yang kecil terpapar asap dari orang tuanya, yang sekolah sudah merokok sendiri juga," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/12/2023).  

Sementara itu, Hasbullah menyebut, dari peraturan yang dibuat, ada pula pihak-pihak yang tidak peduli, dengan data yang disajikan tersebut.

"Lantas mau dibawa ke mana masa depan bangsa ini, mau jadi Generasi Emas atau Generasi Cemas?" ungkapnya.

Dari fenomena ini, alih-alih bersama memerangi lonjakan perokok, malah banyak pihak yang mengambil keuntungan mulai dari pedagang, pebisnis, sampai anggota DPR, dan Menteri dengan dalih bahwa industri rokok memberikan pemasukan yang besar untuk perekonomian Indonesia. 

"RPP salah satu bagiannya ada komponen pengendalian zat adiktif, itu harus kita kawal karena ada pejabat kementerian yang tidak mau menyetujui usulannya, terkait pedagang. Padahal kebijakan harus memihak rakyat banyak, bukan cuma yang penguasa dan pedagang," kata Hasbullah.

Para praktisi kesehatan melalui Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan deklarasi agar pemerintah mengatur lebih lanjut terkait pasal zat adiktif yang di dalamnya belum dapat mengatasi pengendalian konsumsi produk tembakau saat ini.

Deklarasi yang dilakukan berjudul Deklarasi Dukungan Bebaskan Rakyat dari Konsumsi Zat Adiktif demi Hak Asasi Rakyat Mendapatkan Perlindungan Kesehatan. Adapun, isi deklarasi tersebut berikut ini:

"Atas nama masyarakat sipil dan praktisi kesehatan yang tergabung dalam organisasi masyarakat pegiat kesehatan masyarakat, dan organisasi profesi kesehatan, sebagai pakar dan pemerhati kesehatan masyarakat yang memahami betul permasalahan kesehatan di Indonesia akibat konsumsi produk zat adiktif tembakau dan produk rokok elektrik yang terus berkembang, dengan ini kami menyatakan:

1. Mendukung penuh pemerintah untuk membuat aturan yang kuat dan komprehensif, untuk melindungi rakyat Indonesia dari dampak buruk konsumsi rokok, baik rokok konvesional maupun rokok elektronik.

2. Mendesak presiden Joko Widodo untuk memberikan instruksi yang tegas kepada jajarannya untuk bersama sama mendukung upaya pengendalian produk zat adiktif tembakau demi menekan dampak-dampaknya di masyarakat.

3. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendorong perbaikan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dengan menuntut pemerintah agar memberikan perlindungan penuh kesehatan pada mereka dari bahaya rokok dan apapun yang menyebabkan mereka terdorong untuk mulai merokok.

Dan dengan ini, kami menyatakan dukungan kami agar aturan pengamanan zat adiktif dalam rancangan peraturan pemerintah tentang kesehatan mampun secara efektif menekan perilaku merokok di tengah masyarakat melalui:

1. Penghapusan iklan rokok baik konvensional maupun elektronik, di semua media publikasi baik media cetak, digital atau internet.

2. Menutup akses yang mempermudah anak-anak dan masyarakat mendapatkan rokok dengan menghapus larangan penjualan ketengan dan penjualan pada anak dan penjualan di sekitar sekolah

3. Memahalkan harga rokok setinggi-tingginya serta menetapkan larangan pada produk perasa yang akan menarik minat anak-anak karena harga yang murah dan rasa-rasa yang enak.

4. Membuat peringatan kesehatan berupa gambar yang luas yang menutupi seluruh bungkus rokok, untuk memperbesar edukasi serta mencegah promosi melalui kemasan yang menarik.

5. Memperluas kawasan tanpa rokok dan menerapkannya dengan baik

6. Membuat promosi bahaya kesehatan yang masif dengan mengalokasikan dana edukasi promosi kesehatan secara khusus.

Demikian pernyataan ini dibuat untuk menjadi perhatian pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo sebagai warisan yang berharga kepada generasi Indonesia yang lebih cemerlang di masa mendatang dengan kualitas kesehatan bangsa yang terbaik dan membuat bangsa Indonesia sejejar mampu bersaing dengan bangsa dari negara lain di dunia."

Sejumlah organisasi dan instansi yang melakukan deklarasi pada hari ini adalah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Onkologi Indonesia, Perhimpunan Wicara Esofagus, Ikatan Terapi Wicara, Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Stroke Indonesia, Institute of Mental Health, Addiciton and Neuroscience (IMAN), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), Yayasan Jantung Indonesia, dan Ikatan Dokter Indonesia.

Para praktisi kesehatan mendorong pengendalian tembakau sejalan untuk memperkuat Rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang  telah disahkan beberapa bulan yang lalu.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro