Bisnis.com, JAKARTA – Selama berpuasa, seseorang diwajibkan untuk menahan makan dan minum selama kurang lebih 13 jam. Namun, apakah mencicipi makanan atau minuman dapat membuat puasa menjadi batal?
Pertanyaan itu pasti pernah muncul di benak pikiran Anda, terutama bagi ibu-ibu atau juru masak yang selalu mencicipi makanan agar mengetahui komposisi bumbu yang diberikan sesuai takaran.
Tentunya, ini menimbulkan kekhawatiran tentang kesempurnaan dalam menjalankan ibadah puasa.
Melansir dari Kementerian Agama, menurut Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah menyebutkan hal-hal yang membatalkan puasa adalah masuknya ain atau benda ke dalam rongga perut, kecuali disebabkan oleh faktor lupa, terpaksa, dan tidak tahu.
Selain itu, menurut riwayat dari Ibnu Abbas, mencicipi makanan atau minuman selagi hal itu tidak sampai masuk atau melewati kerongkongan, maka tidak akan membatalkan puasa.
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)
Di sisi lain, melansir dari NU Jabar, menurut Syekh Sulaiman As-Syafi.i Al-Makki mencicipi makanan memiliki hukum makruh bagi yang tidak memiliki kepentingan. Beda halnya bagi seseorang yang memiliki kepentingan mencicipi makanan seperti juru masak.
وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ
Artinya, “Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).
Mencicipi makanan tidak akan membatalkan puasa selama makanan tidak melewati tenggorokan dan memiliki kepentingan untuk mencicipinya. Selain itu, para ulama menyarankan untuk segera mencuci mulut setelah mencicipi makanan agar tidak menimbulkan godaan dan mencegahnya masuk ke dalam tenggorokan. (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)