Pekerja menata bungkus rokok bercukai di salah satu minimarket di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Health

PP Kesehatan: Pelaku Industri Soroti Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter

Rio Sandy Pradana
Senin, 12 Agustus 2024 - 10:48
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri produk tembakau alternatif menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan dinilai sulit untuk diberlakukan.

Sekretaris Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan aturan tersebut berisiko mengancam industri produk tembakau alternatif, utamanya skala kecil atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Salah satu contohnya yang mengatur soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak, serta pembatasan iklan di area pintu masuk dan keluar.

"Aturan ini akan sulit diterapkan di perkotaan di mana instansi pendidikan dan tempat bermain begitu banyak dan lokasinya berdekatan satu dengan lainnya," kata Garindra dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Dia menambahkan banyak pemilik toko rokok elektronik yang sudah menyewa tempat hingga tiga tahun sebelum adanya pengesahan PP Kesehatan tersebut.

Asosiasi, lanjutnya, memahami dan mendukung upaya perlindungan yang ingin diberikan oleh pemerintah terhadap anak di bawah umur. Namun, ada alternatif yang bisa dijalankan tanpa membuat masalah baru.

Garindra juga menegaskan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan sebuah kebijakan sebelum diterapkan di masyarakat.

"APVI sangat siap untuk berperan serta dalam penumpasan penjualan produk tembakau ke anak di bawah umur, yang kami butuhkan hanya aturan yang jelas dan tegas," katanya.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia, juga menyayangkan ketentuan larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter.

“Banyak di antara warung dan toko vape sudah berdiri sebelum sekolah dan taman bermain anak itu ada," terangnya.

Fachmi menyarankan supaya implementasi kebijakan pemerintah harus menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan dukungan bagi UMKM.

Pelaku usaha, lanjutnya, juga selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok. Namun, kehadiran PP Kesehatan justru mempersempit ruang gerak produk tembakau alternatif karena produk ini diperlakukan setara dengan rokok.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro