Mahalini menikah ulang
Entertainment

Nikah Ulang, Ini Kronologi Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Redaksi
Rabu, 8 Januari 2025 - 10:30
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan penyanyi muda berbakat, Mahalini dan Rizky Febian kembali menjadi sorotan publik setelah kabar pernikahan keduanya pada 10 Mei 2024 lalu. 

Keduanya dikabarkan akan menggelar pernikahan ulang karena sempat dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Menggelar akad nikah dengan meriah dan mewah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, kedua pasangan penyanyi ini baru saja melewati tantangan kehidupan rumah tangga. Pasalnya, meski digelar secara mewah dan meriah, tetapi pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah.

Hal ini bermula ketika Rizky Febian dan Mahalini meminta buku nikah yang akan menyatakan keduanya sebagai pasangan sah secara agama. Namun, permintaan keduanya tidak kunjung diterima dan mereka malah mendapatkan kabar bahwa pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi tidak dapat mengeluarkan buku nikah karena dinilai pernikahan keduanya belum sah. 

Hal ini sontak membuat pasangan baru itu mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan justru menolak permohonan pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan.

Lantaran Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menilai terdapat satu rukun nikah yang belum dipenuhi oleh keduanya. 

Permasalahan Rukun Wali Nikah yang Keliru

Satu rukun nikah yang belum dipenuhi oleh Mahalini dan Rizky Febian adalah wali nikah. Mengingat dalam rukun akad pernikahan Islam harus meliputi lima wali, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul Wali nikah juga terbagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim. 

Wali nasab merupakan perwakilan dari anggota keluarga mempelai, seperti ayah, kakek, saudara laki-laki, atau paman yang memenuhi syarat hukum Islam aqil dan baligh. Sementara itu, wali hakim ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat setempat yang memiliki hak dan wewenang sebagai wali nikah. 

Mahalini sebagai mempelai wanita yang sudah mualaf tidak memiliki wali nasab pada saat akad nikah berlangsung. Sementara itu, wali hakim yang menghadiri akad merupakan seseorang yang mengajarkan agama Islam. Padahal tugas wali hakim diberikan kepada kepala KUA tempat akad nikah berlangsung. 

Kekosongan dua syarat wali tersebut membuat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terhambat. keduanya harus menikah ulang agar pernikahan mereka sah secara agama dan negara. Akhirnya, pasangan penyanyi Tanah Air itu menikah ulang pada 27 Desember 2024 di KUA Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Meski sempat diterpa masalah pernikahan, saat ini Mahalini dan Rizky Febian sedang bergembira karena kabar kehamilan buat hati pertama mereka. Mahalini mengumumkan kehamilannya melalui unggahan pribadi di Instagram pada Sabtu (4/1/2025), dilansir dari Instagram @mahaliniraharja. (Mianda Florentina)

Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro