Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H. Situmorang/jamsosindonesia.com
Health

BPJS KESEHATAN: Kenaikan Iuran Rp10 Ribu Belum Final

Tegar Arief
Selasa, 20 Januari 2015 - 09:53
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri belum final.

SIMAK: BPJS KESEHATAN: Iuran Naik, Beban Peserta Mandiri Makin Berat

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bambang Purwoko mengatakan bahwa usulan kenaikan iuran peserta mandiri itu sejauh ini belum mendapat persetujuan dan pengesahan dalam pleno di DJSN.

Menurutnya, kenaikan iuran berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).

“Kalau yang PBI iya [naik], kalau yang peserta mandiri masih wacana. Kenaikan pasti ada, tapi belum kami putuskan berapa jumlah kenaikan iuran peserta mandiri,” katanya, Senin (19/1/2015).

Sementara itu, Ketua DJSN Chazali Situmorang menegaskan pihaknya telah mengajukan kenaikan iuran dari peserta mandiri, yakni sebesar Rp10.000.

Dengan demikian, iuran wajib untuk layanan rawat inap kelas III akan menjadi Rp35.500 per orang per bulan dari sebelumnya Rp25.500, kelas dua menjadi Rp52.500, dan kelas I menjadi sebesar RP69.500.

Adapun untuk iuran PBI, DJSN memerkirakan kenaikan iuran mencapai Rp8.275 per orang per bulan. Saat ini, iuran yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan dari penerima PBI sebesar Rp19.225 per orang per bulan.

“Kenaikan peserta mandiri sebesar Rp10.000 itu yang kami ajukan ke pemerintah. Tapi nanti itu tergantung PBI dulu. Kalau PBI naik yang peserta mandiri itu akan naik. Kami sedang usulakn PBI naik,” kata Chazali.

Dengan kenaikan iuran peserta mandiri ini, sambungnya, akan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan, terutama keterlibatan rumah sakit yang menjadi mitra.

“Dengan premi bertambah maka akan bisa meningkatkan peran rumah sakit. Karena selama ini rumah sakit masih banyak yang belum menjadi mitra.”

Chazali menambahkan kenaikan iuran dari peserta penerima PBI akan dilakukan pada tahun depan. Artinya kenaikan iuran bagi peserta mandiri juga baru bisa dilaksanakan pada tahun depan. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

MEA 2015: Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Habiskan Rp165 Miliar

Hanya Satu Persen Warga Kuasai Lebih dari 50% Kekayaan Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro