Vaksi MR/Reuters
Health

Imunisasi Measles Rubella: Ini Pandangan MUI dan Tokoh Agama Soal Vaksin MR

Newswire
Jumat, 31 Agustus 2018 - 15:11
Bagikan

Vaksin Pengganti

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan rapat di Jakarta, Senin (20/8) malam, memutuskan hukum agama dalam penggunaan vaksin MR.

Fatwa terbaru MUI itu Nomor 33 Tahun 2018 mengharamkan vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) untuk imunisasi, akan tetapi tetap diperbolehkan dalam kondisi darurat.

Selama tidak ada vaksin pengganti yang halal boleh digunakan, tapi setelah ada vaksin yang halal maka tidak boleh digunakan.

Fatwa MUI tidak berhenti pada penggunaan vaksin MR, sebab MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Forum Ukhuwah Antar Pondok Pesantren (FUAPP) Provinsi Sulawesi Utara mendukung fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni imunisasi MR.

Ketua FUAPP Sulut K.H. Muyasir Arif mengatakan jika dalam pandangan pemerintah dan MUI vaksin MR sudah darurat maka halal untuk diberikan.

"Selama belum ada vaksin yang halal, maka dalam syariat Islam yang haram bisa menjadi halal dikarenakan darurat," kata dia.

Muyasir mengatakan imunisasi tersebut perlu mendapat dukungan semua pihak, karena banyak pertimbangan jika anak-anak di usia sembilan bulan hingga 15 tahun tidak mendapatkan vasin tersebut.

Menurut Kemenkes, kehadiran fatwa tersebut tersebut memberi kejelasan bagi masyarakat agar tak ragu lagi mengikuti program vaksin MR.

Program ini dilakukan semata-mata agar buah hati terhindar dari risiko terinfeksi penyakit campak dan rubela yang bisa berdampak pada kecacatan dan kematian.

Imunisasi sangat bermanfaat untuk menjauhkan masyarakat dari mudarat (penyakit berbahaya) yang bisa mengancam jiwa anak-anak, melindungi generasi agar tumbuh menjadi bangsa yang sehat, cerdas, dan kuat, serta membawa maslahat untuk umat.

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro