Bisnis.com, JAKARTA— Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat akan bertindak tegas terhadap calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi alias Mandala Shoji yang hingga kini belum menyerahkan diri terkait dengan kasus pelanggaran kampanye.
Calon anggota DPR itu divonis bersalah melakukan pelanggaran kampanye dan divonis tiga bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. "Kami sudah tidak akan lagi melakukan pendekatan persuasif. Sebab yang bersangkutan tidak kooperatif," kata jaksa Andri Saputra, Selasa, 29 Januari 2019. "Kami akan jemput paksa".
Andri menjelaskan jaksa beserta tim penyidik dari kepolisian dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat telah berupaya melacak Mandala. Menurut dia, keberadaan Mandala telah terlacak dan akan segera dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. "Sudah kami lacak keberadaannya," kata dia.
Kejari juga akan menetapkan Mandala sebagai buronan lantaran menghilang setelah vonis pelanggarannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Yang bersangkutan akan langsung kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," kata Andri.
Selain Mandala, anggota DPRD DKI Jakarta Lukky Andriyani dijatuhi vonis yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan keduanya ditolak.
Andri mengatakan Lucky lebih kooperatif ketimbang. Lucky mau menerima untuk menjalani putusan pengadilan terhadap vonisnya. Pada Senin kemarin, Lucky menyatakan mau mendatangi Kejari Jakarta Pusat tetapi batal karena berhalangan. "Katanya kembali mau datang hari ini. Kami tunggu sampai sore ini," ujarnya.
Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Mandala Abadi alias Mandala Shoji dalam kasus pelanggaran pemilihan legislatif 2019. Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menjadi buruan jaksa, karena belum ketahuan keberadaannya.
Pengacara Mandala Shoji, Zulkarnain, mengaku telah mengetahui adanya panggilan jaksa terhadap kliennya terkait hasil putusan hakim yang menolak permohonan banding calon anggota DPR RI itu.
"Kami tahu bahwa banding ditolak dan eksekusi (hukuman) akan jalan," kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat, 25 Januari 2019.
Mandala bersama anggota DPRD DKI Jakarta Lukky Andriyani divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Desember 2018.
Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.
Zulkarnain menjelaskan, Mandala Shoji bukannya tidak kooperatif terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum itu. Melainkan, kata dia, Mandala Shoji menunggu surat pemanggilan jaksa untuk proses ini.
"Jaksa belum memberikan surat tertulis pemanggilan Mandala. Sementara, Mandala menunggu," ucapnya. "Walau pun sudah mencoba menjemput, tapi kalau tidak ada surat tidak bisa."
Menurut dia, surat pemanggilan tersebut dibutuhkan Mandala untuk diberikan ke partainya. Sebab, Mandala tetap perlu berkoordinasi untuk menjalani hukuman kepada partainya. "Sebab ini mekanisme partai," ucap Zulkarnain.
Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jakarta Pusat, Andri Saputra, mengatakan penjemputan Mandala yang kasusnya telah inkrah tidak memerlukan surat. "Sebab sudah ada surat putusan. Kecuali masih tahap penyidikan baru pakai surat," ucap Andri.
Menurut Andri, alasan pengacara Mandala yang meminta surat pemanggilan untuk kliennya hanya untuk mengulur waktu. Semestinya, kata dia, pengacara memahami mekanisme ini. "Itu cuma alasan pengacara untuk ngeles," kata Andri