Bisnis.com, JAKARTA – Di Indonesia sudah ditetapkan siapa saja yang sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Untuk tahap pertama, vaksinasi diprioritaskan untuk tenaga kesehatan guna menjaga garda depan kesehatan dalam penanggulangan pandemic covid-19.
Lantas, siapa lagi yang bisa mendapatkan vaksinasi tersebut berdasarkan kategori yang layak vaksinasi? Berikut dikutip dari akun instagram Dokter umum kandidat PhD bidang Medical Science di Kobe University Dr. Adam Prabata :
- Dewasa (18-59 tahun)
Orang yang bisa mendapatkan vaksin covid-19 berusia minimal 18 tahun dan lansua sudah boleh diberikan vaksin covid-19 kecucali memiliki 3 dari 5 poin berikut
- Kesulitan untuk naik 10 anak tangga
- Sering merasa kelelahan
- Memiliki 5 atau lebih dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal
- Kesulitan berjalan kira-kira 100-200 meter
- Mengalami penurunan berat badan bermakna dalam setahun terakhir
- Ibu menyusui
- Orang yang pernah terkena covid-19 minimal 3 bulan sejak terkonfirmasi.
- Memiliki penyakit paru asma PPOK dapat diberikan dalam kondisi terkontrol atau tidak sesak.
- Penderita HIV dapat diberikan vaksin dalam keadaan terkontrol dan minum obat teratur
- Penderita epilepsy dapat disuntik vaksin dalam keadaan terkontrol
- Penderita diabetes mellitus juga dapat disuntik vaksin jika kondisinya terkontrol atau sedang minum obat diabetes teratur.
Sementara itu, kategori berikut ini belum layak disuntik vaksin
- Ibu hamil vaksinasi ditunda hingga melahirkan
- Mereka yang baru vaksin lain kurang dari 1 bulan ke belakang (ditunda vaksinasinya)
- Kontak dengan pasien positif covid-19, terkonfirmasi atau dalam perawatan dalam 14 hari terakhir, jika ada gejala vaksin ditunda 14 hari setelah gejala muncul. Jika tidak ada gejala vaksin boleh diberikan.
- Jika suhu 37,5 derajat ditunda hingga sembuh
- Tekanan drah di atas 180/110 mmHg diulang 30-60 menit, jika masih tinggi ditunda.
- Penyakit jantung
- Penyakit ginjal kronis atau cuci darah
- Penyakit hati atau liver
- Penderita kanker dan sedang dalam pengobatan
- Mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfuse maka vaksin ditunda dan dirujuk