Bisnis.com, JAKARTA – Usai fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa program vaksinasi terus dilanjutkan meskipun sedang berpuasa.
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, bahwa berdasarkan fatwa MUI tersebut direkomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan Covid-19.
“Vaksinasi yang akan dilakukan pada bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata Nadia pada konferensi pers secara virtual, Minggu (4/4/2021).
Proses vaksinasi bisa dilakukan pada siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Artinya, vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Nadia melanjutkan, vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun nonmuslim. Vaksinasi saat saat puasa justru menambah manfaat untuk kesehatan di antaranya detoksifikasi tubuh,
“Saya yakin vaksinasi itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ujarnya.
Tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan.
Nadia menyebut yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi pada bulam puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk vaksinasinya tetap pada pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” katanya.